Jumat, 2 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Kapal Tanker Berbendera Asing Buang Limbah B3 di Laut Natuna

kepri online
14 Oktober 2023
di BATAM
0
Kapal Tanker Berbendera Asing Buang Limbah B3 di Laut Natuna

Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah B3 di perairan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini, diungkap.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyebutkan, limbah B3 tersebut merupakan hasil pembuangan (dumping) ilegal Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran.

Baca Juga

Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

1 Oktober 2026
13
IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

28 September 2026
30

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, pihaknya melakukan uji finger print contoh crude oil di seluruh kompartemen Kapal MT Arman 114.

“Diketahui sampel air laut Natuna yang tercemar minyak hitam tersebut, mempunyai karakteristik yang sama dengan minyak yang berada di dalam kompartemen kapal Tanker MT Arman 114,” tutur Yazid pada media, Sabtu (14/10/2023).

Yazid menjelaskan, apa yang dilakukan Kapal MT Arman 114, merupakan kejahatan transnasional (transnational crime). Setelah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta hasil uji analisis laboratorium, penyidik KLHK meningkatkan status ke tahap penyidikan.

Mereka pun menetapkan MAM (42), nakhoda kapal MT Arman 114, sebagai tersangka perorangan atas kasus pembuangan limbah B3 ke perairan Kabupaten Natuna, Kepri.

”Tersangka MAM merupakan warga negara asing (WNA) asal Iran dan orang yang bertanggung jawab dan memerintahkan pembuangan limbah B3 ke perairan laut Natuna,” tegas Yazid.

Yazid menambahkan, tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

”Tersangka MAM kami jerat dengan pasal 104, yakni dugaan melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Yazid.

Penanganan kasus ini bermula dari operasi Bakamla RI 7 Juli 2023. Saat itu, mereka menangkap Kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Kabupaten Natuna.

Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna.

Bakamla RI menginformasikan hasil operasi tersebut kepada Dirjen Gakkum KLHK melalui surat pada 10 Juli 2023 untuk dapat ditindaklanjuti proses hukumnya.

”Dalam operasi ini Bakamla RI telah mengamankan 29 orang kru kapal dan 3 orang penumpang untuk dijadikan saksi,” pungkas Yazid. (Grd)

 

 

Tags: kapal berbendera iranKapal TankerLaut NatunaLimbah B3
Sebelumnya

Sekda Karimun Minta RSUD Muhamad Sani Semakin Melayani

Berikutnya

Listrik Padam Sementara di Sejumlah Wilayah di Karimun

Berita Terkait

Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam
BATAM

Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

1 Oktober 2026
13
IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina
BATAM

IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

28 September 2026
30
Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam
BATAM

Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

17 September 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Propam Polres Karimun Hadir Ditengah Masyarakat Melalui Bakti Sosial

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Timah Dukung Siswa Berprestasi di Bidang Olahraga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panen raya Perdana Udang Vannamei, Tingkatkan SDM di Moro

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.