KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Luar biasa investor pemilik lahan 70 Ha di pulau setokok Jembatan tiga barelang. Tidak perlu waktu lama dalam pengurusan proses dokumen administrasi lahan tersebut langsung selesai. Padahal untuk penerbitan faktur WTO dan penerbitan skep/SPj biasanya memerlukan waktu yang cukup sangat lama. Ungkap Ketua Umum Forkorindo Tohom Sinaga kepada keprionline (02/05/2021).

“Alih-alih pengurusan skep/SPj bisa selesai bahkan pun bisa tidak keluar, akibat belum di klik pimpinan oleh Kepala BP Batam”, ucapnya
Menurut Tohom urgensi apa sehingga lahan 70 Ha di pulau setokok yang dialokasi kan BP Batam kepada investor perusahan di Jakarta, padahal lahan tersebut hingga kini belum ada pembangunannya, inilah menjadi sorotan Forkorindo, aktivis dan masyarakat Kota Batam.
Seharusnya Kepala BP Batam HM.Rudi juga menyampaikan kepada publik urgensi alokasi lahan 70 ha tersebut mau dibuat apa agar diketahui masyarakat, karna akan banyak menampung para pencari kerja. Pada saat konfrensi pers di Gedung Marketing Center BP Batam, Selasa (27/04/2021) lalu terkait tumpang tindih lahan di Kota Batam.
Lahan seluas 700.051 M2 ini pengembangan investasi yang sangat besar, dan bisa menampung ribuan tenaga kerja serta membuat pusat ekonomi baru di Jembatan 3 setokok. Namun kalau hanya sebagai spekulan lahan sebaiknya BP Batam mencabut atau membatalkan alokasi lahan tersebut. Tegas Tohom lagi.
Namun hingga kini sepertinya masih omong kosong, yang tahu hanya Kepala BP Batam dan penerima investor apa yang akan dibuat, namun fakta dilapangan lahan masih mentah alias lahan tidur. 70 Ha bukan lahan yang kecil, tapi 70 Ha itu lahan besar dan luas sekali”. Ucap Tohom.
“Ngeri kalilah kepala BP Batam ini, lahan seluas 700.051 M2 begitu cepatnya dokumen dan administrasinya keluar. Sementara lahan masyarakat yang sudah clear and clean tidak keluar-keluar dokumennya. Untuk dokumen kapling saja sampai berbulan-bulan hingga hitungan tahun tidak keluar-keluar, tapi untuk lahan seluas 700.051 M2 begitu cepatnya di keluarkan”, tegas Tohom Sinaga
Seperti diketahui Lahan seluas 70 Ha di jembatan 3 setokok tersebut diketahui untuk peruntukan kegiatan jasa dan perdagangan. Lahan tersebut di alokasikan berdasarkan surat saudara nomor 002/Per-LI/KAP/JKT/II/20. Perihal permohonan alokasi lahan dan berdasarkan peraturan kepala BP-Batam nomor 3 tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang penyelenggaraan pengalokasian lahan, serta telah di lakukan pengecekan secara komperhensif dan di sesuaikan dengan data base Direktorat pengelolaan lahan. Dengan ini permohonan saudara dapat di setujui dengan ketentuan dan persyaratan, pada isi surat tersebut. Ucap Tohom
Forkorindo mencatat hampir 95 persen alokasi lahan di BP Batam kepada pihak pengusaha tidak ada pembangunan, bahkan lahan di biarkan terlantar seperti tak bertuan. Beber Tohom
“Masih ada mafia spekulan lahan di BP Batam, terbukti lahan-lahan strategis di kuasai para spekulan lahan. Terangnya
Dalam hal ini Forkorindo akan terus menyoroti lahan seluas 700.051 M2. Mau dibuat apa kedepannya. Terus kita pantau. Tutup Tohom. (Oki)

