BINTAN – Sesuai atensi Presiden Joko Widodo dalam komitmen Pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut.
Mendukung hal tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mengikuti kuliah umum dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Diselenggarakan secara hybrid, dan pelaksanaan dihadiri Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono beserta jajaran.
Acara dimulai dengan rangkaian kegiatan serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara yang berasal dari Rampasan Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kemenkumham.
Plt. Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur melaporkan bahwa ada beberapa barang milik negara yang diserahkan melalui penetapan PSP yaitu 2 unit kendaraan bermotor, dan 1 bidang tanah dan bangunan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan serah terima oleh Menkumham, Yasonna Laoly dan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Yasonna Laoly menyampaikan rasa bangga atas sinergitas bersama KPK, dan berharap melalui kuliah umum ini jajaran ASN Kemenkumham semakin berintegritas dan berkualitas.
Lagi, dikatakan Yasonna untuk mengingatkan jajaran agar memelihara dan mengelola barang milik negara dengan baik agar memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.
Selanjutnya, Firli Bahuri memberikan materi kuliah umum dari strategi pencegahan korupsi KPK, antara lain pendidikan (membangun nilai), perbaikan sistem, efek jera dan peran aktif masyarakat.
Dirinya mengajak seluruh Kepala Satuan Kerja dimanapun berada untuk berkomitmen, dan aktif turun langsung dalam pencegahan tindak korupsi.
Selaras itu, Lapas Narkotika Tanjungpinang berkomitmen memerangi tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan berbagai inovasi dan layanan berbasis digital dengan tujuan mempermudah masyarakat, dan mencegah tindak pungutan liar serta tindak korupsi.(Oppy)

