KEPRIONLINE.CO.ID,BATAM-Siang ini Hotel Nagoya Plaza Batam masih tampak sepi usai Penyegelan yang di lakukan oleh Eks karyawan hotel.Para Eks karyawan menuntut kepada owner hotel agar memenuhi Hak mereka yang telah di janjikan kepada mereka, Jumat (05/2/2021)
Di kutip dari Surya kepri.com.Puluhan eks karyawan Hotel Nagoya Plaza, Rabu (3/2/2021) siang tadi melakukan penyegelan ke setiap akses masuk hotel yang berada di Nagoya, Batam, Kepulauan Riau itu.
Bahkan akses pintu masuk hotel juga diblokade dengan memanfaatkan satu unit mobil antar jemput milik hotel tersebut. Aksi karyawan itu merupakan kelanjutan dari para mantan karyawan yang menuntut hak-haknya, yang selama ini belum ditunaikan pihak manajemen.
“Karena si owner hotel selalu ingkar janji mengenai pemenuhan hak kami mantan karyawan disini,” tegas salah satu eks karyawan yang tidak ingin disebut namanya.
Mantan karyawan hotel ini mengaku, kekesalan ia dan rekan-rekannya berawal dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang dilakukan owner Hotel Nagoya Plaza pada bulan Juli 2020 silam.
Dimana tidak hanya pemutusan hubungan kerja, para karyawan juga mengakui bahwa hak berupa gaji dan upah service per bulan, sudah tidak diberikan sejak bulan April 2020. “Kemudian datang PHK, dan kami memang menerima hal ini mengingat kondisi pandemi dan tidak ada tamu sejak Maret lalu. Tapi di sini owner hotel berjanji pada kami, bahwa pemenuhan hak ini akan dilakukan paling cepat Oktober dan paling lambat Desember 2020,” lanjutnya.
Mengenai janji kepada para karyawan tersebut, kedua belah pihak akhirnya menyepakatinya dan tertuang dalam Perjanjian Bersama (PB), yang juga melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, dan PHRI Batam. Dalam salah satu pasal, disepakati pihak eks karyawan dapat melakukan penyegelan, apabila pihak owner tidak melakukan tanggung jawabnya.
Namun hingga 2020 berakhir, janji kepada 80 mantan karyawan Hotel Nagoya Plaza tersebut diakui tidak terlaksana. “Kemudian owner mengajak kami untuk mediasi kembali, dan meminta waktu sebulan sehingga pemenuhan hak kami mulai dari gaji, upah service, dan THR bisa diberikan pada akhir Januari”. “Dengan alasan adanya investor yang akan menanamkan sahamnya,” paparnya.
Menjelang akhir Januari, para eks karyawan nampaknya kembali harus memakan janji dari sang owner, yang tidak dapat direalisasikan. Hal ini kemudian, membuat para eks karyawan mulai mengambil keputusan guna menjaga aset hotel sejak Senin (1/2/2021) lalu.
“Aksi penyegelan sudah kami lakukan sejak Senin kemarin. Adapun aksi lanjutan tadi itu, adalah pemasangan sejumlah spanduk agar masyarakat juga mengetahui bagaimana sikap owner ke kami para karyawan nya,” tutupnya.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memanggil pihak manajemen dan karyawan Hotel Nagoya Plaza, terkait gaji, pesangon, dan THR. Ketua PHRI Batam, Muhammad Mansyur mengatakan, ia mendapat info ada sekitar 81 orang karyawan yang terdampak dari tutupnya Hotel Nagoya Plaza, yang sampai saat ini uang pesangon belum dibayar.
“Di sinilah peran Disnaker Batam untuk memanggi kembali kedua belah pihak, agar didapatkan solusi terbaik,” kata Mansyur, Kamis (4/2/2021). Mansyur prihatin sebab sejak diberhentikan beroperasi, karyawan tdak mendapatkan apa-apa sama sekali sampai saat ini. (Rian)

