Rabu, 14 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam Mempertanyakan Bebasnya Terdakwa Song Chuanyun Als Song Pembunuh WNI. Ada Apa?

A Husien Widjaya
19 Februari 2021
di BATAM
0
Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam Mempertanyakan Bebasnya Terdakwa Song Chuanyun Als Song Pembunuh WNI. Ada Apa?

Kordinator Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam, Kurnia Fajrison

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Terdakwa Song Chuanyun Als Song dinyatakan tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negri Batam.

Song Chuanyun Als Song sebelumnya didakwah atas kasus penganiayaan Warga Negara Indonesia, Hasan Apriadi hingga tewas di kapal LU HUANG YUAN YU 118. Beberapa bulan lalu.

Baca Juga

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
24
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
13

Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam mempertanyakan terkait putusan bebas Song Chuanyun Als Song dan mempertanyakan dasar hukum pembebasan terdakwa oleh Pengadilan Negri Batam, hal ini diungkap Kordinator Umum Kurnia Fajrison didampingi beberapa kordinator lapangan, Edo Andrean, Jumat (19/02/2021) di kawasan Batam Centre.

Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam didalamnya terdiri dari Forum Kepimpinan Mahasiwa (FKM), Gerakan Pemuda Nusantara (GPN), Anak Muda Indonesia Provinsi Kepri (AMI). Pergerakan Mahasiswa Batam, Gerakan Mahasiswa Peduli Hak Azasi Manusia. Jelas Fajrison

“Kami dari Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam akan melayangkan surat audiensi pada Senin (22/02/2021) ke Pengadilan Negri Batam, dalam audiensi nanti, pertama kami akan mempertanyakan hasil putusan pengadilan yang membebaskan pembunuh Hasan Apriadi yang dimasukkan ke dalam Frezer. Kedua mempertanyakan kepada Pengadilan Negri Batam dasar hukum pembebasan terdakwa Song Chuanyun Als Song, mengingat perkara ini menarik perhatian publik”. Kata Fajrison.

Selain melayangkan surat audiensi ke Pengadilan Negri Batam, kami juga akan melayangkan surat ke Menko Polhukam, DPR RI Komisi 1, Kejagung RI, karna ini menyangkut harga diri dan martabat Bangsa Indonesia, ucapnya.

Lanjutnya, Fazrison menyayangkan pada saat penangkapan terdakwa dan penahanan kapal, melibatkan 3 Matra dari TNI AL, Polri, dan BIN, dan menjadi isu nasional. Ini yang menjadi kekesalan dari rekan-rekan Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam diduga ada permainan oknum aparat penegak hukum sehingga terdakwa bebas. Katanya

“Kita hanya mempertanyakan landasan hukumnya, sedangkan orang menampar saja di vonis penjara, ini sudah membunuh dengan sangat keji. Bagaimana hukum di Negri ini”, ujar Fajrison

Seperti diketahui Song Chuanyun ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/7/2020) setelah empat hari diinterogasi di Indonesia.

Song Chuanyun dituduh telah menyiksa Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, Hasan Apriadi sampai tewas, dan mayatnya ditemukan di freezer kapal penangkap ikan tersebut beberapa bulan lalu. (Oki)

Tags: Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota BatamLU HUANG YUAN YU 118Pembunuh WNIPengadilan Negri BatamSong Chuanyun Als Song
Sebelumnya

Menristek: GeNose C-19, Inovasi Anak Bangsa Untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

Berikutnya

Viral “Foto Pernikahan” Pria 24 Tahun dan Nenek 85 Tahun, Ini Kisah Menyentuh di Baliknya

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
24
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
13
Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat
BATAM

Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat

1 Oktober 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.