Minggu, 14 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Gratis! Gerai Pelayanan Pas Kecil Dibawah 7 GT

kepri online
30 Oktober 2021
di SERBA - SERBI
0
Gratis! Gerai Pelayanan Pas Kecil Dibawah 7 GT
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Saat wawancara yang dilakukan oleh Media Keprionline , Gamal Sembiring MM,M. Mar Eng, dalam Keterangan nya mengatakan, bahwa Kementerian Perhubungan Direktorat jenderal perhubungan laut Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan laut, kelas I Tanjung Balai Karimun, melakukan gerai pelayanan pas kecil kapal nelayan dibawah 7 GT secara gratis tanpa pungutan apapun.

Hari ini dilakukan tahap ke 2 di lokasi Pantai Berangan Moro, secara resmi ditandai dengan penyerahan dokumen sertifikasi dan pengguntingan pita.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40

Kemudian Kepala KSOP Kesyahbandaran perhubungan laut Kelas I Tanjung Balai, Jhon Kennedy MM,Mar.Eng, menyampaikan kepada masyarakat nelayan di Moro agar mengurus dokumen pas kapal kecil dibawah 7 GT secara gratis tanpa pungutan biaya hingga Desember 2021.

Dan memberikan kemudahan sesuai peraturan menteri perhubungan nomor 8 tahun 2013 tentang pengukuran kapal, melalui surat Edaran Direktorat jenderal perhubungan tanggal 7 Agustus 2017, tentang penerbitan pas Kecil dibawah 7 GT.

Surat keputusan Kantor Kesyahbandaran perhubungan laut Kelas I Tanjung Balai Karimun 9 Maret 2021.

Mengingat masih banyak masyarakat nelayan kita belum memiliki sertifikasi atau surat tanda kebangsaan kapal.

Artinya belum memiliki status hukum supaya segera mengurusnya dan bersinergi melalui Koramil 02 Moro/ Kodim 0317 TBK, Polsek Moro, Polres Kabupaten Posal Moro Lanal, Kabupaten Karimun.

Misalnya jika terjadi kehilangan atau lainnya, mudah untuk mengetahui dan kegunaannya, karena nelayan memiliki hak subsidi BBM ketika memiliki dokumen lengkap.

Mudah-mudahan masyarakat nelayan antusias dalam pengurusan dokumen pas kecil dibawah 7 GT.

sukses kita laksanakan melalui sinergi bersama instansi pemerintah yang ada Di Moro, kata Jhon Kennedy, Sabtu (30/ 10 /2021). ( KEPRIONLINE.CO. ID ,KARIMUN/SONIP)

Sebelumnya

Peduli Warga! Kapolres Karimun Laksanakan Bakti Sosial Setiap Jumat

Berikutnya

Budayakan Ngopi-Ngopi Di kalangan Pemuda Lintas Agama untuk Rekatkan Kebangsaan

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.