KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Saat wawancara yang dilakukan oleh Media Keprionline , Gamal Sembiring MM,M. Mar Eng, dalam Keterangan nya mengatakan, bahwa Kementerian Perhubungan Direktorat jenderal perhubungan laut Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan laut, kelas I Tanjung Balai Karimun, melakukan gerai pelayanan pas kecil kapal nelayan dibawah 7 GT secara gratis tanpa pungutan apapun.
Hari ini dilakukan tahap ke 2 di lokasi Pantai Berangan Moro, secara resmi ditandai dengan penyerahan dokumen sertifikasi dan pengguntingan pita.
Kemudian Kepala KSOP Kesyahbandaran perhubungan laut Kelas I Tanjung Balai, Jhon Kennedy MM,Mar.Eng, menyampaikan kepada masyarakat nelayan di Moro agar mengurus dokumen pas kapal kecil dibawah 7 GT secara gratis tanpa pungutan biaya hingga Desember 2021.
Dan memberikan kemudahan sesuai peraturan menteri perhubungan nomor 8 tahun 2013 tentang pengukuran kapal, melalui surat Edaran Direktorat jenderal perhubungan tanggal 7 Agustus 2017, tentang penerbitan pas Kecil dibawah 7 GT.
Surat keputusan Kantor Kesyahbandaran perhubungan laut Kelas I Tanjung Balai Karimun 9 Maret 2021.
Mengingat masih banyak masyarakat nelayan kita belum memiliki sertifikasi atau surat tanda kebangsaan kapal.
Artinya belum memiliki status hukum supaya segera mengurusnya dan bersinergi melalui Koramil 02 Moro/ Kodim 0317 TBK, Polsek Moro, Polres Kabupaten Posal Moro Lanal, Kabupaten Karimun.
Misalnya jika terjadi kehilangan atau lainnya, mudah untuk mengetahui dan kegunaannya, karena nelayan memiliki hak subsidi BBM ketika memiliki dokumen lengkap.
Mudah-mudahan masyarakat nelayan antusias dalam pengurusan dokumen pas kecil dibawah 7 GT.
sukses kita laksanakan melalui sinergi bersama instansi pemerintah yang ada Di Moro, kata Jhon Kennedy, Sabtu (30/ 10 /2021). ( KEPRIONLINE.CO. ID ,KARIMUN/SONIP)






