Keprionline.co,id, Batam – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon meminta Pemerintah Kota Batam untuk melakukan revisi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2025 ,
“Ada tujuh hal yang perlu kami sampaikan pada pertemuan dengan Sekda Kota Batam, Jefridin yaitu merevisi Rekomendasi UMSK Batam 2025, segera sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah MK yang melindungi hak-hak kaum buruh, hapus sistem outsourching, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menolak asuransi swasta tambahan, ujar Yapet kepada media, Kamis ( 7/02/2025).
Pertemuan anggota FSPMI Batam ini harus memiliki makna dan Pemerintah Kota Batam harus bisa menjembati aspirasi yang kami sampaikan ke Pusat terkait dengan tuntuan kami dalam aksi ini, yang juga disejankan dengan ulang tahuan FSPMI ke 26, uja Yapet .
Seketraris Pemko Batam, Jefridin, M.Pd mengatakan, tujuh tuntutan FSPMI ini akan kita tampung dan kita sampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Pemko Batam yakin semua tuntutan yang disampaikan oleh FSPMI bertujuan untuk kesejahteraan para tenaga kerja yang ada di Kota Batam. e
Tetapi semuanya tidak bisa diputuskan dengan sepihak dan seluruh anggota FSPMI paham terkait kordinasi – kordinasi kita semuanya, dan apa selama ini kekurangan pemko Batam dalam hal kebijakan terkait dengan tenaga kerja akan kita perbaiki kedepanny, ujar Sekda Pemko Batam Jefridin . ( Gordon ).






