Keprionline.co.id, Karimun – Seorang pria diketahui berinisial EK alias ET ( 42 ) membakar salah satu kamar hotel Haorizon di Jalan Setia Budi RT 2 RW 1 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun. Pembakaran ini dilakukan tersangka karena kesal ditinggal mabuk oleh rekan-rekannya satu meja di Hall Hotel Wiko pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 atau sekitar pukul 04.00 Wib dini hari dan pelaku pembakaran berhasil ditangkap polisi di Sungai Raya Kec. Meral Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali, S.I.K menuturkan, menurut keterangan saksi AP yang juga rekan pelaku, sebelum kejadian pelaku EK bersama teman-temanya pergi ke Hall Wiko untuk minum di Hall Wiko karena pelaku sudah mabuk sampai tertidur di meja Hall Wik.
Karena di tinggal dan merasa tidak di urus oleh saksi lainnya kemudian pelaku pergi sekira pukul 04.00 wib ke Hotel Horizon tempat kos-kosan para saksi lainnya, kemudian masuk ke kamar 319 dan 320, karena pelaku merasa tersinggung sehingga membakar bantal di atas kasur tersebut menggunakan mancis warna putih kemudian pelaku meninggalkan Hotel Horizon, sekira pukul 04.15 wib, Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali, S.I.K.
Kapolsek Balai Kompol Edy Wiyanto, S.H, M.H, beserta pawas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung di dampingi KA SPK menambahkan, Petugas Kepolisian Polres Karimun dan Polsek Balai bersama Dinas Damkar Kabupaten Karimun dibantu warga masyarakat sekitar berusaha memadamkan kobaran api tersebut.
Selang satu jam kobaran api berhasil dipadamkan. Kerugian materil sampai saat ini belum bisa ditafsirkan, namun ada korban satu orang bernama Yanti Manurung 46 tahun mengalami luka-luka dibagian tangan dan bibir akibat belompat dari jendela, dan evakuasi ke RSUD Karimun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara, Kapolsek Balai Kompol Edy Wiyanto, S.H, M.H, beserta pawas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung. ( Jhon ).