Sabtu, 20 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Dijemput Paksa, Dokter Richard Lee Disebut Telah Berstatus Tersangka Kasus UU ITE

kepri online
12 Agustus 2021
di SERBA - SERBI
0
Dijemput Paksa, Dokter Richard Lee Disebut Telah Berstatus Tersangka Kasus UU ITE

Dokter Richard Lee(YouTube dr Richard Lee, MARS)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Dokter yang juga YouTuber Richard Lee ditangkap polisi di rumahnya, di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (11/8/2021).

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, mengaku kaget dengan adanya penjemputan paksa kliennya tanpa pemberitahuan.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
32
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40

Razman mengungkapkan, pada surat penangkapan itu, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE.

“Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditanda tangan Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka,” ujar Razman Arif saat live Instagram, Rabu (11/8/2021).

Razman bingung karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan status Richard Lee sebagai tersangka.

“Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya,” katanya.

Razman mengatakan, penangkapan dokter Richard Lee dinilai tak sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Apalagi tiba-tiba Richard Lee dijemput paksa.

Razman mengatakan, seharusnya polisi melakukan penangkapan sesuai aturan yang ada. “Buktinya mana, ini kuning yang putih mana. Ini kuning, harusnya putih ada buat pemberitahuan,” kata Razman.

“Buktinya mana, ini kuning yang putih mana. Ini kuning, harusnya putih ada buat pemberitahuan,” kata Razman.

Penjemputan paksa biasanya juga dilakukan setelah seseorang mangkir dari panggilan kepolisian.

“Kalau dia sudah melakukan kejahatan melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggilan dia baik-baik. Datang (tangkap Richard) kami dampingi benar enggak? Kenapa dipaksa ditangkap?” sambung Rahman.

Jika melihat ke belakang, Razman mengungkapkan, kasus Richard Lee yang saat ini tengah bergulir adalah atas laporan artis Kartika Putri di Polda Metro Jaya.

Richard dilaporkan Kartika Putri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.

Namun, hingga kini belum diketahui atas dasar laporan siapa Richard Lee ditangkap.

(Sumber: kompas.com)

Tags: ditangkap polisiDokterKartika LeeKuasa hukum Richerd LeeRichard LeeYoutuber
Sebelumnya

Ini Peringkat Pertama Negara Terkaya di Dunia Tahun 2021

Berikutnya

Memahami Revolusi Industri 4.0 dalam Dunia Pendidikan di Masa Pandemi Covid 19

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
32
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
30

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Batu Licin Memanas, PT MBCW Keberatan Pengajuan AMDAL PT ANP

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karimun Dinilai Punya Potensi Besar, Ansar Dorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hampir 50 Persen Warga Batam Tak Miliki Akta Kelahiran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wajah Baru Tanjungpinang Mulai Dibangun! Rp12 Miliar Dikucurkan, Taman Gurindam 12 Disulap Jadi Pusat UMKM dan Ikon Wisata Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Kasus Pencurian di Kundur Berhasil Diungkap, Polsek Kundur Amankan Dua Pelaku

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.