Kamis, 17 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Bobol ATM Berisi Rp 470 Juta, 2 Pria Ditangkap Polisi, Uang Curian Dipakai Beli Mobil dan Bayar Utang

kepri online
16 Agustus 2021
di SERBA - SERBI
0
Bobol ATM Berisi Rp 470 Juta, 2 Pria Ditangkap Polisi, Uang Curian Dipakai Beli Mobil dan Bayar Utang

Ilustrasi tersangka ditahan.(SHUTTERSTOCK)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Dua pria yang membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di sebuah minimarket di Kabupaten Magelang pada Jumat (13/8/2021) akhirnya ditangkap polisi.

Dari aksinya tersebut, pelaku menggondol uang tunai Rp 470 juta.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
14

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
15

Aksi pembobolan ATM itu dilakukan oleh RA (35) warga Piyungan, Kabupaten Bantul; dan ARW (26) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Keduanya dibekuk oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Magelang dan Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada Sabtu (14/8/2021).

Kepala Satreskrim Polres Magelang AKP M Alfan mengatakan, saat penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku berupaya melawan.

“Pelaku ditangkap di Sleman dan pada saat itu ada upaya-upaya melawan akhirnya diberikan tindakan tegas oleh penyidik yang saat itu melakukan penangkapan,” ucapnya, Minggu (15/8/2021).

Alfan menjelaskan, sebelum beraksi, RA dan ARW sempat mempelajari situasi minimarket tersebut.

“Menjelang (tutup) jam 21.00 malam. Jadi survei kelihatan dari CCTV, dia (pelaku) masuk lihat-lihat dulu kondisinya,” ujarnya saat gelar perkara di Markas Polres Magelang.

Identitas mereka terkuak dari hasil rekaman kamera closed-circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara sebelumnya, yaitu di kawasan Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

“Mereka sempat beraksi juga di Kalinegoro tapi gagal, tapi mereka bukan residivis,” terang Alfan.

Ditetapkan sebagai tersangka

Kepala Polres Magelang AKBP Ronald A Purba menuturkan, RA dan ARW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka masuk minimarket dengan cara memanjat atap lewat samping, lalu menjebol plafon.

Mereka beraksi ketika minimarket tutup. Dalam melakoni aksinya, keduanya melakukan sejumlah cara agar identitas mereka tak terindentifikasi.

Sesudahnya, mereka mengelas mesin ATM yang berisi hampir setengah miliar Rupiah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mobil, beberapa pakaian baru, uang tunai Rp 114 juta, linggis, tabung elpiji, las, cat pilok, mobil yang dipakai mencuri, dan lainnya.

“Masih dikejar kembali ke mana sebagian uang itu. Sebelumnya kedua pelaku ini pernah melakukan upaya demikian, tapi gagal di Kebumen, Sukoharjo, Temanggung dan pernah sekali di Magelang,” ungkap Ronald.

Pengakuan tersangka

Kedua tersangka mengakui telah melakukan pembobolan ATM di minimarket Jalan Sarwo Edhie Wibowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Salah satu tersangka, ARW, membeberkan, uang pencurian dibagi dengan kawannya, RA, yang membantu membobol ATM.

Kata ARW, dirinya telah memakai uang pencurian untuk membeli mobil dan belanja pakaian.

“Uangnya sudah saya pakai beli mobil, harga Rp 90 juta,” sebutnya.

Sedangkan RA mengaku memakai uang pencurian untuk membayar utang.

“Membobol ATM karena kepepet. Karena (ATM) mungkin uangnya banyak. Kami belajar dari YouTube sekitar sebulanan ini. Uangnya sudah buat bayar utang hampir Rp 180 juta,” paparnya.

Kapolres Magelang menyatakan, kedua tersangka diancam pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Sumber: kompas.com)

Tags: Bobol ATM Berisi Rp 470 JutaDitetapkan sebagai tersangkaJawa TengahMagelangPelaku Pembobolan ATM ditangkappembobolan ATMPengakuan tersangka
Sebelumnya

Bupati Lingga Kukuhkan Paskibraka Tahun 2021

Berikutnya

Menjadi Guru yang Kreatif di Tengah Pandemi Covid 19

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
14
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
15
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.