Rabu, 22 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Bobol ATM Berisi Rp 470 Juta, 2 Pria Ditangkap Polisi, Uang Curian Dipakai Beli Mobil dan Bayar Utang

kepri online
16 Agustus 2021
di SERBA - SERBI
0
Bobol ATM Berisi Rp 470 Juta, 2 Pria Ditangkap Polisi, Uang Curian Dipakai Beli Mobil dan Bayar Utang

Ilustrasi tersangka ditahan.(SHUTTERSTOCK)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Dua pria yang membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di sebuah minimarket di Kabupaten Magelang pada Jumat (13/8/2021) akhirnya ditangkap polisi.

Dari aksinya tersebut, pelaku menggondol uang tunai Rp 470 juta.

Baca Juga

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
10
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32

Aksi pembobolan ATM itu dilakukan oleh RA (35) warga Piyungan, Kabupaten Bantul; dan ARW (26) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Keduanya dibekuk oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Magelang dan Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada Sabtu (14/8/2021).

Kepala Satreskrim Polres Magelang AKP M Alfan mengatakan, saat penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku berupaya melawan.

“Pelaku ditangkap di Sleman dan pada saat itu ada upaya-upaya melawan akhirnya diberikan tindakan tegas oleh penyidik yang saat itu melakukan penangkapan,” ucapnya, Minggu (15/8/2021).

Alfan menjelaskan, sebelum beraksi, RA dan ARW sempat mempelajari situasi minimarket tersebut.

“Menjelang (tutup) jam 21.00 malam. Jadi survei kelihatan dari CCTV, dia (pelaku) masuk lihat-lihat dulu kondisinya,” ujarnya saat gelar perkara di Markas Polres Magelang.

Identitas mereka terkuak dari hasil rekaman kamera closed-circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara sebelumnya, yaitu di kawasan Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

“Mereka sempat beraksi juga di Kalinegoro tapi gagal, tapi mereka bukan residivis,” terang Alfan.

Ditetapkan sebagai tersangka

Kepala Polres Magelang AKBP Ronald A Purba menuturkan, RA dan ARW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka masuk minimarket dengan cara memanjat atap lewat samping, lalu menjebol plafon.

Mereka beraksi ketika minimarket tutup. Dalam melakoni aksinya, keduanya melakukan sejumlah cara agar identitas mereka tak terindentifikasi.

Sesudahnya, mereka mengelas mesin ATM yang berisi hampir setengah miliar Rupiah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mobil, beberapa pakaian baru, uang tunai Rp 114 juta, linggis, tabung elpiji, las, cat pilok, mobil yang dipakai mencuri, dan lainnya.

“Masih dikejar kembali ke mana sebagian uang itu. Sebelumnya kedua pelaku ini pernah melakukan upaya demikian, tapi gagal di Kebumen, Sukoharjo, Temanggung dan pernah sekali di Magelang,” ungkap Ronald.

Pengakuan tersangka

Kedua tersangka mengakui telah melakukan pembobolan ATM di minimarket Jalan Sarwo Edhie Wibowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Salah satu tersangka, ARW, membeberkan, uang pencurian dibagi dengan kawannya, RA, yang membantu membobol ATM.

Kata ARW, dirinya telah memakai uang pencurian untuk membeli mobil dan belanja pakaian.

“Uangnya sudah saya pakai beli mobil, harga Rp 90 juta,” sebutnya.

Sedangkan RA mengaku memakai uang pencurian untuk membayar utang.

“Membobol ATM karena kepepet. Karena (ATM) mungkin uangnya banyak. Kami belajar dari YouTube sekitar sebulanan ini. Uangnya sudah buat bayar utang hampir Rp 180 juta,” paparnya.

Kapolres Magelang menyatakan, kedua tersangka diancam pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Sumber: kompas.com)

Tags: Bobol ATM Berisi Rp 470 JutaDitetapkan sebagai tersangkaJawa TengahMagelangPelaku Pembobolan ATM ditangkappembobolan ATMPengakuan tersangka
Sebelumnya

Bupati Lingga Kukuhkan Paskibraka Tahun 2021

Berikutnya

Menjadi Guru yang Kreatif di Tengah Pandemi Covid 19

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
10
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CIC Soroti Oknum Plt. Kadis Kesehatan Lampung Tengah Diduga Gelapkan Dana Kegiatan Layanan Kesehatan UKM dan UKP Miliaran Rupiah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.