Jumat, 31 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Bobol ATM Berisi Rp 470 Juta, 2 Pria Ditangkap Polisi, Uang Curian Dipakai Beli Mobil dan Bayar Utang

kepri online
16 Agustus 2021
di SERBA - SERBI
0
Bobol ATM Berisi Rp 470 Juta, 2 Pria Ditangkap Polisi, Uang Curian Dipakai Beli Mobil dan Bayar Utang

Ilustrasi tersangka ditahan.(SHUTTERSTOCK)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Dua pria yang membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di sebuah minimarket di Kabupaten Magelang pada Jumat (13/8/2021) akhirnya ditangkap polisi.

Dari aksinya tersebut, pelaku menggondol uang tunai Rp 470 juta.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
13
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47

Aksi pembobolan ATM itu dilakukan oleh RA (35) warga Piyungan, Kabupaten Bantul; dan ARW (26) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Keduanya dibekuk oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Magelang dan Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada Sabtu (14/8/2021).

Kepala Satreskrim Polres Magelang AKP M Alfan mengatakan, saat penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku berupaya melawan.

“Pelaku ditangkap di Sleman dan pada saat itu ada upaya-upaya melawan akhirnya diberikan tindakan tegas oleh penyidik yang saat itu melakukan penangkapan,” ucapnya, Minggu (15/8/2021).

Alfan menjelaskan, sebelum beraksi, RA dan ARW sempat mempelajari situasi minimarket tersebut.

“Menjelang (tutup) jam 21.00 malam. Jadi survei kelihatan dari CCTV, dia (pelaku) masuk lihat-lihat dulu kondisinya,” ujarnya saat gelar perkara di Markas Polres Magelang.

Identitas mereka terkuak dari hasil rekaman kamera closed-circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara sebelumnya, yaitu di kawasan Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

“Mereka sempat beraksi juga di Kalinegoro tapi gagal, tapi mereka bukan residivis,” terang Alfan.

Ditetapkan sebagai tersangka

Kepala Polres Magelang AKBP Ronald A Purba menuturkan, RA dan ARW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka masuk minimarket dengan cara memanjat atap lewat samping, lalu menjebol plafon.

Mereka beraksi ketika minimarket tutup. Dalam melakoni aksinya, keduanya melakukan sejumlah cara agar identitas mereka tak terindentifikasi.

Sesudahnya, mereka mengelas mesin ATM yang berisi hampir setengah miliar Rupiah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mobil, beberapa pakaian baru, uang tunai Rp 114 juta, linggis, tabung elpiji, las, cat pilok, mobil yang dipakai mencuri, dan lainnya.

“Masih dikejar kembali ke mana sebagian uang itu. Sebelumnya kedua pelaku ini pernah melakukan upaya demikian, tapi gagal di Kebumen, Sukoharjo, Temanggung dan pernah sekali di Magelang,” ungkap Ronald.

Pengakuan tersangka

Kedua tersangka mengakui telah melakukan pembobolan ATM di minimarket Jalan Sarwo Edhie Wibowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Salah satu tersangka, ARW, membeberkan, uang pencurian dibagi dengan kawannya, RA, yang membantu membobol ATM.

Kata ARW, dirinya telah memakai uang pencurian untuk membeli mobil dan belanja pakaian.

“Uangnya sudah saya pakai beli mobil, harga Rp 90 juta,” sebutnya.

Sedangkan RA mengaku memakai uang pencurian untuk membayar utang.

“Membobol ATM karena kepepet. Karena (ATM) mungkin uangnya banyak. Kami belajar dari YouTube sekitar sebulanan ini. Uangnya sudah buat bayar utang hampir Rp 180 juta,” paparnya.

Kapolres Magelang menyatakan, kedua tersangka diancam pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Sumber: kompas.com)

Tags: Bobol ATM Berisi Rp 470 JutaDitetapkan sebagai tersangkaJawa TengahMagelangPelaku Pembobolan ATM ditangkappembobolan ATMPengakuan tersangka
Sebelumnya

Bupati Lingga Kukuhkan Paskibraka Tahun 2021

Berikutnya

Menjadi Guru yang Kreatif di Tengah Pandemi Covid 19

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
13
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
52

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPD APKI Kepri Peringati HUT ke-78 Pengawas Ketenagakerjaan dengan Aksi Sosial di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.