Rabu, 8 Oktober 2025
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • KARIMUN
  • BATAM
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • WISATA KEPRI
    • SOSOK
      • POLITIK
      • OPINI
      • BISNIS
      • ADVETORIAL
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • KARIMUN
  • BATAM
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • WISATA KEPRI
    • SOSOK
      • POLITIK
      • OPINI
      • BISNIS
      • ADVETORIAL
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • SOSOK POLITIK OPINI BISNIS NASIONAL INTERNASIONAL ADVETORIAL
    Home SERBA - SERBI

    Bir dan Tuak Ada di Daftar Miras yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

    Kepri online
    15 November 2020
    di SERBA - SERBI
    0
    Bir dan Tuak Ada di Daftar Miras yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

    gambar ilustrasi minuman tuak (net)

    Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

    KEPRIONLINE,CO,ID,NASIONAL –  Pemerintah, dalam hal ini DPR RI, tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

    Ada sejumlah jenis minuman keras (miras) yang dilarang peredarannya dalam RUU Minol tersebut.

    Baca Juga

    Polda Kepri Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

    Polda Kepri Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

    17 September 2025
    12
    SMSI Gelar Rapat Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar untuk Rumuskan Sikap Kebangsaan

    SMSI Gelar Rapat Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar untuk Rumuskan Sikap Kebangsaan

    3 September 2025
    9

    RUU Minol telah dibahas melalui Badan Legislasi DPR RI. Nantinya pelanggar akan dikenai sanksi pidana.

    Sanksi pidana bagi pengguna minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20 yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara hingga 10 tahun penjara dengan dengan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1 milliar.

    Minuman beralkohol ini yang mengandung etanol yang telah tercantum dalam Pasal 4.

    Etanol merupakan bahan psikoaktif yang dapat menurunkan kesadaran bagi yang mengonsumsinya.

    Minuman ini dibuat melalui proses yang panjang untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

    Tingginya kadar alkohol dalam sebuah minuman akan mengakibatkan gangguan pada kesehatan.

    Berikut daftar jenis minuman keras atau beralkohol yang dilarang dalam RUU Minol:

    1. Bir
      Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum. Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari 4 hingga 6 persen.
    2. Rum
      Rum merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi dari air tebu yang memiliki kadar alkohol sebesar 37,5 persen.
    3. Wiski
      Wiski merupakan minuman yang berasal dari fermentasi jagung yang memiliki tingkat alkohol 40 hingga 50 persen.
    4. Vodka
      Vodka terbuat dari biji-bijian yang telah difermentasi seperti gandum hitam dan jagung. Vodka termasuk minuman yang memiliki kadar alkohol mulai dari 35 hingga 60 persen.
    5. Wine
      Wine merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi buah anggur. Fermentasi wine ini dilakukan sangat lama untuk menghasilkan minuman yang berkualitas. Kandungan alkohol pada minuman ini mulai dari 8 hingga 14 persen.
    6. Tequila
      Minuman asal Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman yang bernama agave yang memiliki kadar alkohol sekitar 40 persen.
    7. Sake
      Sake merupakan minuman yang berasal dari anggur ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen.
    8. Soju
      Minuman ini merupakan minuman yang memiliki kadar alkohol sebanyak 20 hingga 40 persen. Minuman ini merupakan minuman yang mirip dengan Vodka dan Sake.
    9. Tuak dan Ciu
      Tuak merupakan minuman yang berasal dari nira yang telah di fermentasi dan ciu berasal dari singkong yang telah difermentasi. Minuman ini memiliki kadar alkohol yang berbeda-beda disesuaikan dengan jarak waktu fermentasinya.
    Sebelumnya

    Lagi, Anggota TNI Jadi Korban Begal saat Bersepeda di Bintaro

    Berikutnya

    Perusahaan Terapung Besar di Desa Selat Mie Salah Gunakan Izin Usaha dan Lahan Milik Orang Lain

    Berita Terkait

    Polda Kepri Ungkap Kasus Peredaran Narkoba
    SERBA - SERBI

    Polda Kepri Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

    17 September 2025
    12
    SMSI Gelar Rapat Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar untuk Rumuskan Sikap Kebangsaan
    KEPRI TANJUNGPINANG

    SMSI Gelar Rapat Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar untuk Rumuskan Sikap Kebangsaan

    3 September 2025
    9
    Aliansi Mahasiswa Kepri Suarakan Pengesahan RUU Perampasan Aset
    SERBA - SERBI

    Aliansi Mahasiswa Kepri Suarakan Pengesahan RUU Perampasan Aset

    2 September 2025
    13

    TV KEPRIONLINE

    https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

    Berita Populer

    • “Kami Korban Kriminalisasi” Seruan Lambang Perlawanan Suparman dan Oris di PN Batam

      “Kami Korban Kriminalisasi” Seruan Lambang Perlawanan Suparman dan Oris di PN Batam

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • KPK Disebut Tangkap Menteri Edhy Prabowo terkait Ekspor Benih Lobster

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Terkait Kasus Gordon, Solidaritas Akan Berikan Rapot Merah ke Polresta Barelang

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • SMSI Bengkulu Dampingi Anggota Laporkan Ketua DPRD Ke Polda Bengkulu

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Oknum Timsus Gubernur Kepri, Diduga Maki Mantan Anggota Dewan

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Gubernur Kepri Minta Masyarakat lakukan 3M Untuk Menekan Angka Covid 19

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Simak Perbedaan Birkenstock Asli dan Palsu, Baca Sebelum Beli

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Video Viral, Dua Gadis Afghanistan yang Ditembak Ayah Kandung Dalam Kasus Honour Killing

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    Penyebar Informasi Tanpa Batas

    Alamat Redaksi :

    Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
    Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
    Provinsi Kepulauan Riau
    Telepon : 0777 7363866

    Hubungi Kami :

    PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
    info@keprionline.co.id

    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Susunan Redaksi keprioline.co.id
    • Sitemap
    • Disclaimer

    © 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • SOSOK
    • POLITIK
    • OPINI
    • BISNIS
    • ADVETORIAL

    © 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.