BINTAN – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada saat ini bisa dilakukan di Kantor Satlantas Polres Bintan, Bintan Buyu atau pelayanan SIM keliling.
Tentu, semua pelayanan tersebut saat ini semakin dipermudah oleh Satlantas Polres Bintan.
Diketahui inovasi SIM keliling ini dilaksanakan pada dua titik di Kabupaten Bintan.
“Pertama di Polsek Bintan Timur (Kijang) dan di Tanjung Uban (Samsat Bintan),” kata Kasatlantas Polres Bintan, AKP Khapandi. Senin (18/09).
Lagi, ditambahkan Khapandi, bahwa SIM keliling ini dibuka pada setiap hari Senin dan Selasa.
“Senin dan Selasa dari pukul 09.00 s.d 14.00 WIB,” tambahnya.
Bagi masyarakat Kabupaten Bintan sebelum menuju ke SIM keliling, anda harus mempersiapkan fotokopi e-KTP dan KTP asli, fotokopi SIM yang hendak diperpanjang, sejumlah uang sesuai dengan tipe SIM A atau C yang akan diperpanjang, surat keterangan sehat dari dokter, dan bukti cek lulus/lolos tes psikologi.
“Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kita di bidang pelayanan SIM keliling M Yani (082122022013),” tutupnya. (Oppy)