KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Seorang Napi atau narapidana di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tega menjebak ibu kandungnya denga Narkoba jenis sabu.
Ibu yang bernama Parida Ariani (51) itu tak menyangka jika anak kandungnya yang berinisial BS tega berbuat seperti itu hingga membuatnya harus berurusan dengan polisi.
Modus BS adalah menyuruh temannya untuk menitipkan sabu ke ibunya untuk dibawa ke Lapas. Sabu itu dimasukan ke dalam jus alpukat sehingga Parida tak tahu jika jus itu berisikan sabu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH membenarkan cerita ini. Ia menyebut, semua bermua pada hari Minggu, 01 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Parida didatangi seorang laki-laki berinisial R mengaku adalah kawan anaknya BS di LP Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman.
R mendatangi Parida di rumahnya beralamat di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang dan disaksikan suaminya Parlindungan Simbolon (51) tahun.
“Suami istri ini dititipkan satu plastik berisi jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang, setelah menitipkan lalu R pergi,” urai Martualesi.
Selanjutnya, suami isteri mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas.
Parida dan sang suami beranjak pulang.
Kemudian tiba-tiba pada pukul 17.00 WIB, keduanya ditelepon untuk diminta kembali supaya datang ke Lapas oleh petugas.
Di lokasi juga sudah ada personil Polsek Kota Pinang Petugas Lapas.
“Petugas curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu,” lanjut Martualesi.
Parida kemudian diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada hari Senin, 02 Mei 2022 dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya, pada hari Selasa 03 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kota Pinang.
“BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 Gram Bruto.”
“Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R,” kata Martualesi.
Parida di hadapan polisi berurai air karena tidak menyangka anak kandungnya BA yang merupakan anak ke-3 dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepadanya.
Meskipun demikian, pada akhirnya Parida dikembalikan lagi kepada keluarganya oleh pihak Lapas Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang, Rabu 04 Mei 2022 Pukul 17.30 WIB.
“Dalam hal ini terhadap Parida tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena Perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu.
“Ibu Parida dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idulfitri 1443H,” imnuh Martualesi.
Sementara terhadap BS, Martualesi menyebut telah ditetapkan sebagai Tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (SUMBER: TRIBUNPEKANBARU.COM).