Sabtu, 19 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Aksi Memalukan Eks Pegawai KPK Curi Emas Barang Bukti Korupsi

A Husien Widjaya
9 April 2021
di SERBA - SERBI
0
Aksi Memalukan Eks Pegawai KPK Curi Emas Barang Bukti Korupsi
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KPERIONLINE.CO.ID,NASIONAL-Bisa-bisanya seorang pegawai KPK mencuri barang bukti korupsi berupa emas batangan untuk keperluannya sendiri. Ulah pegawai berinisial IGAS itu tak pelak mencoreng citra KPK.

Hal itu diungkap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya pada Kamis, 8 April 2021. Tumpak baru saja mengadili secara etik perbuatan IGAS itu.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
14

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
15

“Memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Tumpak.

“Dan ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020,” ucap Tumpak.Tumpak menceritakan awal mula kejadian itu. Awalnya pada Januari 2020 IGAS mengambil sebagian emas batangan itu hingga totalnya 1.900 gram atau 1,9 kg.

Kok IGAS bisa leluasa mengambil barang bukti yang seharusnya disimpan dengan aman itu?

Tumpak menyebut IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Oleh sebabnya IGAS leluasa mengambil emas batangan yang merupakan barang bukti itu.

Emas batangan itu lantas digadaikan oleh IGAS. Namun, menurut Tumpak, tidak semua emas batangan itu digadaikan.

“Nah sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini digadaikan, nggak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan, nantinya juga mungkin digadaikan, kita tidak tahu tapi waktu diketahui sebagian yang digadaikan,” ucap Tumpak.

Memangnya untuk apa emas batangan itu digadaikan IGAS?

Sebagian emas yang digadaikan IGAS disebut Tumpak untuk urusan utang pribadinya. IGAS disebut terbelit utang bisnis terkait forex atau foreign exchange atau pertukaran valuta asing.

“Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex-forex itu,” kata Tumpak.

Dari total 1,9 kg emas batangan yang dicuri IGAS, sekitar 1 kg digadaikan dengan nilai Rp 900 juta. Sisanya yaitu 900 gram masih disimpan IGAS. Saat kemudian ketahuan, IGAS menebus 1 kg emas batangan itu dan mengembalikannya ke KPK.

“Pada akhirnya barang bukti ini pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara mendapatkan berhasil menjual tanah warisan orang tuanya di Bali,” ucap Tumpak

Harga emas 1 kg sebesar Rp 862 juta, emas 500 gram Rp 431 juta, dan empat kepingan 100 gram Rp 345 juta (Rp 86,4 juta dikalikan 4). Totalnya Rp 1,63 miliar.Untuk nilai totalnya yaitu 1,9 kg emas batangan ditaksir sekitar Rp 1,5 miliar. Mengutip laman logammulia.com, harga emas 1 kg sebesar Rp 862 juta. Sedangkan harga emas per gramnya sebesar Rp 922 ribu. Jika total emas 1,9 kg, kepingan yang mendekati jumlah tersebut adalah 1 kg, 500 gram, dan empat keping 100 gram.

Menggunakan harga buyback emas Antam, per 1 gram sebesar Rp 810 ribu. Angka tersebut dikalikan 1.900 gram atau 1,9 kg menjadi Rp 1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.539.000.

Harga buyback atau pembelian kembali emas Antam hari ini turun Rp 2.000 ke level Rp 810.000. Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

IGAS pun tidak hanya dipecat KPK tetapi juga dilaporkan ke polisi. Bagaimana kelanjutan kasusnya?

Tumpak memastikan proses hukum terhadap IGAS berjalan di samping urusan etiknya. Namun IGAS masih berstatus saksi.

“Terhadap permasalahan ini Pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan,” ucap Tumpak.

“Dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta juga beberapa saksi dari sini. Jadi sidang kami ini tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan,” imbuh Tumpak.

Di sisi lain Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma menyampaikan kasus itu masih dalam penyelidikan. Jimmy memastikan kasus ini ditangani dengan profesional.

“Iya benar, itu masih lidik (penyelidikan). Barang buktinya masih di KPK,” kata Jimmy secara terpisah.

“Sudah kita periksa. Statusnya masih saksi juga,” imbuh Jimmy.

“Kita sangat prihatin dengan peristiwa tersebut kami minta agar dapat diusut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Nggak peduli alasan apa pun, mencuri barang bukti tentu nggak bisa dibenarkan. Ibaratnya pagar makan tanaman,” kata Habiburokhman.Di sisi lain kasus ini menuai kecaman dari Anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Habiburokhman, yang mengaku prihatin karena KPK yang seharusnya menjadi lembaga yang bersih tapi melakukan pencurian. Dia meminta kasus itu terungkap tuntas.

Habiburokhman meminta sistem internal KPK terkait pengawasan barang bukti harus diperbaiki. Bila perlu, menurutnya, secara berkala ada pemberitahuan barang bukti yang ada di KPK ke publik.

“Sistemnya barus diperbaiki, selain secara fisik diawasi ketat, secara administrasi juga harus transparan. Bila perlu secara reguler KPK mengumumkan kepada publik daftar barang bukti yang disita,” ujarnya.(Sumber Detiknews)

Tags: AksiBarang BuktiEmasKorupsiKPK CuriMemalukan EksPegawai
Sebelumnya

Kapolres Pasaman Ajak Rekan Media Jalin Kerjasama yang baik

Berikutnya

Lima Pelaku Penganiaayan Hingga Menyebabkan Korban Tewas di Food Court Pasifik Tertangkap

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
14
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
15
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral Aksi Cowok Lepas Ratusan Ikan Koi ke Parit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.