KEPRIONLINE.CO.ID, TANJUNGPINANG ~ Kejari Tanjung Pinang lakukan pemusnahan barang bukti perkara Tindak pidana Narkoba dan Kosmetik Illegal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2016 dan 2017 di halaman Kejari Jl. Basuki Rahmat Tanjung Pinang , Selasa ( 7/11 ).
Barang bukti yang dimusnakan yaitu puluhan paket Ganja, Sabu seberat 1.402 gram, bong dan kosmetik illegal berbagai merk.
Dihadapan awak media, Kepala Kejari Tanjung Pinang, Herry Pribadi, Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Kapolres Bintan AKBP Guntur, Perwakilan Lantamal, perwakilan BPOM, Rumkit AL, Kepala BNN Tanjung Pinang, Kepala Lapas Tanjung Pinang membakar barang bukti tersebut di dalam drum yang telah dipersiapkan.
Kepala Kejari Tanjung Pinang, Herry Pribadi mengatakan, “Barang bukti ini adalah barang bukti dari tindak pidana narkoba dan kosmetik illegal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berupa Sabu seberat 1.402 gram, alat hisap bong, puluhan paket ganja dan juga kosmetik illegal berbagai merk,” katanya. (KEPRIONLINE/TANJUNG PINANG/GIBSON MANURUNG)




