Keprionline.co.id, Batam – Bagi Deasy Natalia (34), bulan Juni 2026 lalu menjadi titik balik yang mengubah hidupnya. Di saat sebagian orang menjalani hari seperti biasa, ibu dua anak asal Batam itu justru mengaku baru mengetahui rumah tangganya telah lama berakhir di meja hijau. Bukan hanya status pernikahannya yang telah diputus, tetapi juga hak asuh atas dua buah hatinya yang kini berusia 3 dan 7 tahun.
Yang membuat Deasy terpukul, ia mengklaim sama sekali tidak pernah mengetahui adanya gugatan cerai maupun proses persidangan di Pengadilan Agama Tanjungpinang. Putusan perceraian beserta penetapan hak asuh anak ternyata telah dijatuhkan sejak November 2025, namun baru ia ketahui beberapa bulan kemudian.
Merasa hak-haknya sebagai seorang ibu telah terabaikan, Deasy kini menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Tanjungpinang. Ia berharap masih ada ruang untuk mengoreksi putusan yang menurutnya lahir tanpa dirinya pernah diberi kesempatan membela diri.
“Saya tidak tahu ada gugatan perceraian dari mantan suami. Saya tidak pernah hadir karena tidak pernah menerima panggilan ataupun pemberitahuan sidang. Tiba-tiba sudah ada putusan perceraian dan hak asuh anak, sementara saya baru mengetahuinya beberapa bulan kemudian,” ujar Deasy saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Deasy menceritakan, rumah tangganya dengan Zaiqui Ardynoto D. Fimos yang dibangun sejak 2018 awalnya berjalan harmonis. Dari pernikahan tersebut lahir dua orang anak yang menjadi pusat kehidupannya.
Namun memasuki 2023, persoalan ekonomi mulai memicu keretakan hubungan suami istri. Konflik yang semula hanya berupa perbedaan pendapat perlahan berkembang menjadi pertengkaran yang semakin sering terjadi.
Meski sempat memilih pisah ranjang, keduanya disebut masih tinggal di bawah satu atap di kawasan Perumahan Sukajadi, Batam.
Di tengah hubungan yang mulai renggang itu, Deasy mengaku masih berharap rumah tangganya dapat dipertahankan.
Harapan itu perlahan sirna ketika mantan suaminya membawa kedua anak mereka ke Tanjungpinang dengan alasan mengunjungi kakek dan nenek.
Menurut Deasy, sejak keberangkatan tersebut kedua anaknya tidak pernah lagi kembali ke Batam.
“Saya sudah berusaha mengalah dan berharap semuanya bisa membaik. Anak-anak dibawa ke Tanjungpinang dengan alasan menjenguk kakek dan nenek, tetapi sampai sekarang tidak kembali,” tuturnya.
Ia mengaku sempat meyakini sebagai ibu kandung dirinya tetap akan mengasuh kedua anak tersebut. Keyakinan itu berubah ketika mantan suaminya menyampaikan telah memperoleh putusan pengadilan yang memberikan hak asuh anak kepadanya.
Berbagai upaya disebut telah dilakukan Deasy, termasuk menghubungi keluarga mantan suaminya agar dapat bertemu dan membawa pulang kedua anaknya. Namun hingga kini, keinginan tersebut belum juga terwujud.
Memilih Jalur Peninjauan Kembali
Merasa proses hukum yang berlangsung tidak memberikan kesempatan baginya untuk didengar, Deasy kemudian menunjuk Romesko Purba dari Asisi and Co Law Firm sebagai kuasa hukum.
Melalui tim kuasa hukumnya, Peninjauan Kembali diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Tanjungpinang terhadap putusan perceraian sekaligus penetapan hak asuh anak.
Romesko menilai terdapat sejumlah aspek yang patut diuji kembali dalam putusan tersebut. Menurutnya, beberapa dalil yang diajukan pihak mantan suami kliennya tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki pihaknya.
“Tuduhan bahwa klien kami berselingkuh maupun menyebut anak-anak mengalami depresi saat bersama ibunya tidak benar. Kami memiliki bukti yang akan diajukan dalam proses Peninjauan Kembali,” kata Romesko.
Ia menyebut tim hukum telah menyiapkan sejumlah alat bukti, mulai dari rekaman video call hingga dokumentasi ketika kedua anak masih bersama ibunya di Batam sebelum dijemput ayah mereka.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan pertimbangan pemberian hak asuh kepada ayah kandung. Berdasarkan informasi yang dimiliki tim kuasa hukum, sang ayah bekerja sebagai notaris di Kabupaten Lingga, sementara kedua anak disebut tinggal bersama kakek dan nenek mereka di Tanjungpinang.
Bagi Deasy, Peninjauan Kembali bukan sekadar upaya mengubah putusan pengadilan. Langkah tersebut menjadi jalan terakhir yang ia tempuh untuk memperjuangkan hak bertemu dan mengasuh kedua anaknya.
Melalui proses PK, ia berharap seluruh fakta yang menurutnya belum pernah terungkap dalam persidangan sebelumnya dapat diperiksa kembali oleh Mahkamah Agung, sehingga putusan yang lahir benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan Deasy Natalia dan tim kuasa hukumnya. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak mantan suami maupun Pengadilan Agama Tanjungpinang terkait dalil-dalil yang disampaikan. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Redaksi. strigttimes ).



