Rabu, 22 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

Redaksi
21 Juli 2026
di BATAM
0
Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

Deasy Natalia (34) bersama dengan penasehat hukum Romesko Purba. ( Foto Redaksi / Gordon ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Bagi Deasy Natalia (34), bulan Juni 2026 lalu menjadi titik balik yang mengubah hidupnya. Di saat sebagian orang menjalani hari seperti biasa, ibu dua anak asal Batam itu justru mengaku baru mengetahui rumah tangganya telah lama berakhir di meja hijau. Bukan hanya status pernikahannya yang telah diputus, tetapi juga hak asuh atas dua buah hatinya yang kini berusia 3 dan 7 tahun.

Yang membuat Deasy terpukul, ia mengklaim sama sekali tidak pernah mengetahui adanya gugatan cerai maupun proses persidangan di Pengadilan Agama Tanjungpinang. Putusan perceraian beserta penetapan hak asuh anak ternyata telah dijatuhkan sejak November 2025, namun baru ia ketahui beberapa bulan kemudian.

Baca Juga

Harga Tiket Pesawat Melambung, Warga Natuna Minta Keadilan Transportasi

Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

21 Juli 2026
11
Pemprov Kepri Dorong Percepatan Penanganan 207 Titik Blankspot, BNPP Siap Tindak Lanjuti

Pemprov Kepri Fasilitasi Kepulangan Dua Nelayan Bintan Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia

17 Juli 2026
15

Merasa hak-haknya sebagai seorang ibu telah terabaikan, Deasy kini menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Tanjungpinang. Ia berharap masih ada ruang untuk mengoreksi putusan yang menurutnya lahir tanpa dirinya pernah diberi kesempatan membela diri.

“Saya tidak tahu ada gugatan perceraian dari mantan suami. Saya tidak pernah hadir karena tidak pernah menerima panggilan ataupun pemberitahuan sidang. Tiba-tiba sudah ada putusan perceraian dan hak asuh anak, sementara saya baru mengetahuinya beberapa bulan kemudian,” ujar Deasy saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Deasy menceritakan, rumah tangganya dengan Zaiqui Ardynoto D. Fimos yang dibangun sejak 2018 awalnya berjalan harmonis. Dari pernikahan tersebut lahir dua orang anak yang menjadi pusat kehidupannya.

Namun memasuki 2023, persoalan ekonomi mulai memicu keretakan hubungan suami istri. Konflik yang semula hanya berupa perbedaan pendapat perlahan berkembang menjadi pertengkaran yang semakin sering terjadi.

Meski sempat memilih pisah ranjang, keduanya disebut masih tinggal di bawah satu atap di kawasan Perumahan Sukajadi, Batam.

Di tengah hubungan yang mulai renggang itu, Deasy mengaku masih berharap rumah tangganya dapat dipertahankan.

Harapan itu perlahan sirna ketika mantan suaminya membawa kedua anak mereka ke Tanjungpinang dengan alasan mengunjungi kakek dan nenek.

Menurut Deasy, sejak keberangkatan tersebut kedua anaknya tidak pernah lagi kembali ke Batam.

“Saya sudah berusaha mengalah dan berharap semuanya bisa membaik. Anak-anak dibawa ke Tanjungpinang dengan alasan menjenguk kakek dan nenek, tetapi sampai sekarang tidak kembali,” tuturnya.

Ia mengaku sempat meyakini sebagai ibu kandung dirinya tetap akan mengasuh kedua anak tersebut. Keyakinan itu berubah ketika mantan suaminya menyampaikan telah memperoleh putusan pengadilan yang memberikan hak asuh anak kepadanya.

Berbagai upaya disebut telah dilakukan Deasy, termasuk menghubungi keluarga mantan suaminya agar dapat bertemu dan membawa pulang kedua anaknya. Namun hingga kini, keinginan tersebut belum juga terwujud.

Memilih Jalur Peninjauan Kembali

Merasa proses hukum yang berlangsung tidak memberikan kesempatan baginya untuk didengar, Deasy kemudian menunjuk Romesko Purba dari Asisi and Co Law Firm sebagai kuasa hukum.

Melalui tim kuasa hukumnya, Peninjauan Kembali diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Tanjungpinang terhadap putusan perceraian sekaligus penetapan hak asuh anak.

Romesko menilai terdapat sejumlah aspek yang patut diuji kembali dalam putusan tersebut. Menurutnya, beberapa dalil yang diajukan pihak mantan suami kliennya tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki pihaknya.

“Tuduhan bahwa klien kami berselingkuh maupun menyebut anak-anak mengalami depresi saat bersama ibunya tidak benar. Kami memiliki bukti yang akan diajukan dalam proses Peninjauan Kembali,” kata Romesko.

Ia menyebut tim hukum telah menyiapkan sejumlah alat bukti, mulai dari rekaman video call hingga dokumentasi ketika kedua anak masih bersama ibunya di Batam sebelum dijemput ayah mereka.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan pertimbangan pemberian hak asuh kepada ayah kandung. Berdasarkan informasi yang dimiliki tim kuasa hukum, sang ayah bekerja sebagai notaris di Kabupaten Lingga, sementara kedua anak disebut tinggal bersama kakek dan nenek mereka di Tanjungpinang.

Bagi Deasy, Peninjauan Kembali bukan sekadar upaya mengubah putusan pengadilan. Langkah tersebut menjadi jalan terakhir yang ia tempuh untuk memperjuangkan hak bertemu dan mengasuh kedua anaknya.

Melalui proses PK, ia berharap seluruh fakta yang menurutnya belum pernah terungkap dalam persidangan sebelumnya dapat diperiksa kembali oleh Mahkamah Agung, sehingga putusan yang lahir benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan Deasy Natalia dan tim kuasa hukumnya. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak mantan suami maupun Pengadilan Agama Tanjungpinang terkait dalil-dalil yang disampaikan. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Redaksi. strigttimes ).

Tags: Berharap Negara Buka Mata Berikan KeadilanPerjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung
Sebelumnya

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

Berikutnya

Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

Berita Terkait

Harga Tiket Pesawat Melambung, Warga Natuna Minta Keadilan Transportasi
BATAM

Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

21 Juli 2026
11
Pemprov Kepri Dorong Percepatan Penanganan 207 Titik Blankspot, BNPP Siap Tindak Lanjuti
BATAM

Pemprov Kepri Fasilitasi Kepulangan Dua Nelayan Bintan Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia

17 Juli 2026
15
Polres Karimun Musnahkan 747 Gram Sabu, Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan dari Bahaya Narkoba
BATAM

Gubernur Ansar Mulai Pembangunan SMKN 13 dan SMKN 14 Batam, Targetkan Komposisi SMK Capai 70 Persen

14 Juli 2026
18

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Ajukan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Dorong Percepatan Penanganan 207 Titik Blankspot, BNPP Siap Tindak Lanjuti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Fasilitasi Kepulangan Dua Nelayan Bintan Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pimpin Kamis Bersih, Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Jadikan Gotong Royong sebagai Budaya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.