Selasa, 14 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Polres Karimun Musnahkan 747 Gram Sabu, Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

Redaksi
13 Juli 2026
di KARIMUN
0
Polres Karimun Musnahkan 747 Gram Sabu, Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

KBO Satres Narkoba Polres Karimun IPTU Jackson Marpaung bersama unsur Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNNK, Rutan, penasihat hukum, dan tokoh masyarakat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 747,26 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Karimun. Pemusnahan tersebut merupakan komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Gordon)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 747,26 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan laporan polisi tertanggal 24 Juni 2026. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Haris Baltasar Nasution, S.I.K., yang diwakili KBO Resnarkoba IPTU Jackson Marpaung, S.H. Turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun, penasihat hukum, serta tokoh masyarakat.

Baca Juga

Polres Karimun Musnahkan 747 Gram Sabu, Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

Global Eyeglass Ministry Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata dan Bagikan Ribuan Kacamata Gratis di Karimun

13 Juli 2026
8
Bupati Iskandarsyah Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Dorong Program Strategis untuk Karimun

Bupati Iskandarsyah Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Dorong Program Strategis untuk Karimun

10 Juli 2026
12

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sembilan paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 747,26 gram. Sebelumnya, sebanyak 27,84 gram telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian dalam proses persidangan. Kasus tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial RN yang diamankan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati, serta denda maksimal Rp2 miliar. Kapolres Karimun menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Berdasarkan estimasi kepolisian, sabu seberat 747,26 gram yang dimusnahkan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 2.241 hingga 2.989 jiwa, dengan asumsi setiap satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh tiga hingga empat orang.

Polres Karimun juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (Gordon)

Tags: Polres Karimun Musnahkan 747 Gram SabuRibuan Jiwa Berhasil Diselamatkan dari Bahaya Narkoba
Sebelumnya

Wagub Kepri Ajak PGIW Perkuat Kerukunan, Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Pesparawi

Berikutnya

Global Eyeglass Ministry Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata dan Bagikan Ribuan Kacamata Gratis di Karimun

Berita Terkait

Polres Karimun Musnahkan 747 Gram Sabu, Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan dari Bahaya Narkoba
KARIMUN

Global Eyeglass Ministry Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata dan Bagikan Ribuan Kacamata Gratis di Karimun

13 Juli 2026
8
Bupati Iskandarsyah Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Dorong Program Strategis untuk Karimun
KARIMUN

Bupati Iskandarsyah Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Dorong Program Strategis untuk Karimun

10 Juli 2026
12
Satlantas Polres Karimun Edukasi Masyarakat Lewat Program “Polantas Menyapa”
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Masyarakat Lewat Program “Polantas Menyapa”

8 Juli 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Libatkan Pemda dan Masyarakat Susun Program Pemberdayaan Berkelanjutan di Belitung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Ajak PGIW Perkuat Kerukunan, Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Pesparawi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dewi Kumalasari Buka Bazar dan Expo MTQ XII Kepri 2026, Dorong UMKM Naik Kelas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tanjungpinang Juara Umum POPDA X Kepri 2026, Akhiri Penantian Hampir 20 Tahun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Kejati dan Kejari Bersinergi dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Targetkan Redistribusi Lahan 3.000 Hektare di Bintan Lewat Reforma Agraria 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.