Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang dikenal sebagai “media homeless” di Indonesia. Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi bergantung sepenuhnya pada media konvensional.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar saat menghadiri kegiatan World Press Freedom Day 2026 yang digelar Dewan Pers bersama awak media dan masyarakat pada Minggu (10/5/2026).
Menurut Firdaus, fenomena media digital independen merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang tidak dapat dihindari di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial.
“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Istilah “media homeless” sendiri merujuk pada media atau kreator konten digital yang menyajikan informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki kantor tetap, struktur redaksi konvensional, maupun sistem administrasi seperti perusahaan pers pada umumnya.
Model media tersebut kini berkembang pesat melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, dan media sosial lainnya. Dengan dukungan teknologi digital sederhana, para kreator mampu memproduksi konten informatif dan membangun basis audiens yang besar.
Firdaus menilai perkembangan tersebut menunjukkan masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perubahan zaman dan perkembangan teknologi digital.
Selain itu, Firdaus juga menyoroti sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Ia menyebut masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi syarat verifikasi karena dinilai cukup berat secara administratif.
Menurutnya, syarat verifikasi media perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, namun mekanisme verifikasi sebaiknya dibuat lebih sederhana dan inklusif.
“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” kata Firdaus.
Ia berharap Dewan Pers dapat melakukan penyesuaian regulasi agar media baru dan media independen dapat menjadi bagian dari ekosistem pers nasional secara lebih luas. Dengan demikian, pendataan media sebagaimana amanat undang-undang dapat berjalan lebih optimal dan mendukung terciptanya iklim pers Indonesia yang sehat, profesional, dan merdeka. (Jantua)





