Keprionline.co.id, Karimun – Lapangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun menjadi tempat pemusnahan berupa rokok ilegal
merupakan barang hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai atas 22 pelanggaran, Rabu (17/12/2025).
Barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.
Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi mengatakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik
Negara (BMMN) oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun berupa rokok ilegal sejumlah 350.034 batang dengan nilai Rp 526.710.310 yang memiliki total potensi kerugian negara mencapai Rp 266.041.524 juta , ujarnya .
“Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai atas 22 pelanggaran,”ungkapnya.
Menurutnya, barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan, sambungnya.
Ia mengatakan barang dimaksud merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terangnya.
Tri menuturkan pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini disaksikan juga bersama perwakilan pejabat dari Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Karimun, Kepolisian Resor Karimun, Datasemen Polisi Militer TNI AL Tanjung Balai Karimun, dan Kantor Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD I/6-2 Tanjung Balai Karimun.
“Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang ilegal dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan adil, katanya.
Tri menegaskan bahwa dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden
Republik Indonesia, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun senantiasa melakukan upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, paparnya. ( Jantua / JMS ).

