Minggu, 24 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Penjelasan PN Batam Soal Vonis 10 Tahun Penjara Roslina di Kasus KDRT

Redaksi
10 Desember 2025
di BATAM
0
Dato Amat Tantoso Akui Pelaku Penganiayaan ART Tidak Manusiawi

Intan Tuwa Negu ( Kaos Pink ) korban penganiayaan ART bersama dengan Ketua Persatuan Keluarga Indonesia Timur (PERKIT) Provinsi Kepulauan Riau, Anggelinus saat dibawa kerumah sakit. ( Foto Istimewa ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

 

Keprionlline.co.id, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 Tahun penjara terhadap Roslina dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT). Vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut maksimal Roslina dengan 10 Tahun Penjara.

Baca Juga

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

22 Mei 2026
12
Lanal TBK dan INTI Karimun Gelar Bakti Sosial serta Pengobatan Gratis di Durai

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 122 Ribu Benih Lobster di Batam, Dua Pelaku Diamankan

21 Mei 2026
13

Terdakwa Roslina dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Isi Pasal 44 Ayat(2) UU PKDRT adalah, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 Juta.

Comments
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 Tahun penjara terhadap Roslina dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT). Vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut maksimal Roslina dengan 10 Tahun Penjara.

Terdakwa Roslina dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Isi Pasal 44 Ayat(2) UU PKDRT adalah, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 Juta.

 

Atas putusan Majelis Hakim PN Batam tersebut, Kuasa Hukum Roslina, Ronald Reagen Sunarto Baringbing dan Tim menyatakan tidak terima dan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

“Dalam melakukan upaya hukum banding, kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri agar cermat didalam melihat duduk permasalahan atas kasus ini dan tidak tergiring oleh opini-opini tidak benar yang beredar di media sosial,”ujar Ronald didampingi Abri Sastra Pasaribu, Ferdian Taufik Siregar dan Eva Sondang Kartika Sihombing di Batam, Selasa 9 Desember 2025.

Ronald berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri bisa memberikan keadilan kepada Roslina sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami tetap pada kesimpulan bahwa klien kami tidak pernah melakukan perbuatan keji sebagaimana yang didakwakan JPU,”tegasnya.

Vonis Hakim Tidak Ada Satupun Pertimbangan Yang Meringankan Roslina

Ronald juga memberikan tanggapan soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang dalam putusannya menyatakan tidak ada satupun pertimbangan yang meringankan bagi Roslina.

“Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 dijelaskan bahwa terhadap perbuatan tindak pidana yang ancamannya tidak seumur hidup atau hukuman mati harus mempertimbangkn hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Klien kami ini belum pernah melakukan tindak pidana, hal itu kan salah satu bentuk yang meringankan? tetapi dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan. Jadi kita tidak memngerti apa yang menjadi pertimangan Majelis Hakim, sehingga mengesampingkan Perma Nomor 1 tahun 2020 sebagai rujukan Majelis Hakim dalam membuat putusan,”terangnya.

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan bahwa terdakwa dan penasehat hukumnya bisa mengajukan banding jika tidak terima dengan putusan PN Batam.

“Kita hormati saja putusan itu, pihak dari terdakwa masih mempunyai hak untuk mengajukan banding. Putusan Pengadilan Negeri Batam belum final, masih ada upaya hukum,”tegasnya kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam Rabu 10 Desember 2025 sore.

Wattimena menjelaskan bahwa putusan Majelis Hakim PN Batam yang menjatuhkan vonis 10 Tahun penjara bagi terdakwa Roslina pasti sudah melalui pertimbangan-pertimbangan.

“Dalam pertimbangan Majelis mungkin tidak menemukan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, sehingga menjatuhkan putusan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum,”jelasnya.

Ia menegaskan bahwa vonis yang diberikan Majelis Hakim mengacu kepada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Pasti ada pertimbangan yang membuat sehingga ada hukuman yang diturunkan hukumannya dari tuntutan atau tidak bisa diturunkan. Jika tidak diturunkan, berarti Majelis tidak menemukan alasan-alasan meringankan atau alasan pemaaf bagi terdakwa,”pungkasnya. ( Sumber Swara Kepri ).

 

Sebelumnya

Andosta Hutabarat Akui Sumbangan Untuk Korban Bencana Alam di Tapteng Terus Mengalir

Berikutnya

Terkait Limbah Elektornik yang Tertangkap di Pelabuhan Batu Ampar Menciptakan Persepsi Keliru

Berita Terkait

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026
BATAM

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

22 Mei 2026
12
Lanal TBK dan INTI Karimun Gelar Bakti Sosial serta Pengobatan Gratis di Durai
BATAM

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 122 Ribu Benih Lobster di Batam, Dua Pelaku Diamankan

21 Mei 2026
13
Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar
BATAM

Brimob Polda Kepri Bentuk Karakter Pegawai BP Batam Lewat Diklat Orientasi

19 Mei 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLTU Sebatak, Antisipasi Black Out hingga Huru-Hara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.