Selasa, 3 November 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Terungkap Motif Direktur PT DAS Korupsi Penerimaan Pajak Barang

Redaksi
7 Oktober 2025
di BATAM
0
Jaksa Tahan Direktur PT Daviena Alam Semesta

Jaksa Tahan Direktur PT Daviena Alam Semesta inisial AO sebagai tersangka. ( Foto Nilawty ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menahan AO, Direktur PT Daviena Alam Semesta (DAS), perusahaan yang mengelola Hotel Da Vienna Boutique Batam, atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti kuat bahwa AO secara sengaja menyelewengkan uang pajak hotel untuk kepentingan pribadinya selama bertahun-tahun.

Baca Juga

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

27 Oktober 2026
84
Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
41

Penetapan AO sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terkait praktik penggelapan pajak yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, AO diketahui tidak menyetorkan PBJT yang sudah dipungut dari pelanggan hotel ke kas daerah. Dana tersebut justru digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pribadi dan gaya hidup mewahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, SH, MH, dalam konferensi pers di lobi Kejari Batam, Senin (6/10/2025) sore, menjelaskan bahwa penyimpangan keuangan ini bukanlah kejadian baru. Menurutnya, sejak awal beroperasi pada tahun 2015, AO sudah sering mengambil uang dari keuangan hotel tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

“Sejak hotel Da Vienna Boutique Batam beroperasi sekitar tahun 2015, AO selaku pemilik perusahaan kerap mengambil uang dari keuangan hotel untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut dilakukan berulang setiap tahun sehingga kemampuan keuangan hotel menjadi tidak stabil,” ungkap Wayan.

Penyidik Kejari Batam telah mengantongi empat alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, yang seluruhnya mengarah pada tindakan melawan hukum oleh AO. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat ulah AO mencapai Rp3.785.520.316,78. Dana tersebut seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kota Batam sebagai pendapatan daerah dari sektor pajak hotel.

Wayan menambahkan, Pemerintah Kota Batam sebenarnya telah melakukan berbagai langkah persuasif terhadap pihak hotel agar melunasi tunggakan pajak, termasuk dengan memberikan surat teguran dan melakukan pemasangan spanduk peringatan di area hotel. Namun, AO tetap bersikeras tidak membayar dan justru melakukan langkah yang lebih ekstrem dengan menjual Hotel Da Vienna Boutique Batam kepada PT Mahkota Metro Indonesia pada akhir tahun 2024.

“Gara-gara menggelapkan uang pajak untuk kepentingan pribadi, AO tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut. Bahkan, pada periode September hingga Desember 2024, AO menjual Hotel Da Vienna Boutique Batam kepada PT Mahkota Metro Indonesia untuk menghindari tanggung jawab pajak,” tegas Wayan.

Lebih lanjut, AO dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain penahanan terhadap AO, Kejari Batam juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau menikmati hasil dari kejahatan tersebut, termasuk dalam proses penjualan hotel kepada perusahaan baru. Penyidik menduga, transaksi jual beli itu dilakukan dengan motif untuk menghapus jejak dan mengalihkan tanggung jawab hukum dari AO selaku pemilik lama.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Hotel Da Vienna Boutique Batam selama ini dikenal sebagai salah satu hotel berbintang di kawasan Nagoya yang ramai dikunjungi wisatawan. Namun, di balik kemegahannya, ternyata tersimpan praktik korupsi dan penggelapan pajak yang merugikan daerah hingga miliaran rupiah. ( Oky ).

Sebelumnya

Pelaku UMKM Minta Penataan UMKM Jangan Memihak

Berikutnya

Tersangka Narkoba 9,3 Kg Akui Dapat Barang dari Malaysia

Berita Terkait

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan
BATAM

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

27 Oktober 2026
84
Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas
BATAM

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
41
Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air
BATAM

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
24

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Simak Perbedaan Birkenstock Asli dan Palsu, Baca Sebelum Beli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.