Rabu, 21 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Ketua Marga Siraja Oloan Kepri, Tabunar Naibaho: Seluruh Kekuatan Akan Turun Kawal Gordon

Redaksi
12 September 2025
di BATAM
0
Ketua Marga Siraja Oloan Kepri, Tabunar Naibaho: Seluruh Kekuatan Akan Turun Kawal Gordon

Ketua Marga Siraja Oloan Kepri, Tabunar Naibaho.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Sejumlah Ketua paguyupan, organisasi masyarakat dan perkumpulan suku, satu persatu mulai merespon proses hukum yang dihadapi Gordon Hassler Silalahi, wartawan Media Keprionline.

Menanggapi proses dugaan ada kejanggalan ini, Solidaritas dari Ketua Kumpulan Marga Siraja Oloan Kepulauan Riau, Taburan Naibaho angkat bicara dan menyayangkan kasus dugaan kriminalisasi yang mendera Gordon.

Baca Juga

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
19
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
25

Tabunar menjelaskan, perjalanan proses hukum yang dialami oleh Gordon Silalahi di Polresta Barelang menjadi perhatian semua pihak, khususnya Tokoh-Tokoh orang Batak bahkan diluar suku Batak pun menunjukkan keprihatinan.

“Bayangkan perjalanan kasusnya, diproses di Polsek Batu Ampar, tidak ditemukan unsur pidana. Kurang puas, diteruskan di Polresta Barelang, berganti Kapolresta, berganti Kasat Reskrim sampai dua kali, baru ditetapkan sebagai tersangka, waktu berjalan hingga 3 tahun, ada apa ini ?, ” ujar Tabunar Naibaho kepada media ini, Jumat (12/9/2025).

Tabunar melanjutkan, semua orang menyambung hidup dengan bekerja, wajar mendapatkan jasa dari pekerjaan. Lantas karena tidak suka dengan orang yang melakukan pekerjaan, dicari-cari kesalahannya agar bisa dipidana, ini yang tak benar ?.

Kita akan kawal ini perkara, lanjut Tabunar, seluruh kekuatan akan kita kerahkan, tak boleh orang yang tidak melakukan kesalahan, dihukum apalagi dipenjarakan !.

“Di Polsek Batu Ampar tidak ditemukan unsur pidana, minta gelar perkara khusus di Polda Kepri. Melihat lamanya proses, petunjuk hasil gelar seperti disembunyikan penyidik, selanjutnya ditetapkan tersangka. Apa beda ya polisi di Polsek dan Polres dalam menangani perkara ?, tanya Tabunar Naibaho.

Dikabarkan Gordon Silalahi saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam dengan dakwaan melakukan penipuan dan penggelapan (dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana). Bagaimana ceritanya ?.

Gordon Silalahi mendapat pekerjaan mengurus dokumen permohonan pemasangan jaringan air ke PT Nusa Cipta Propertindo di kawasan industri Muka Kuning. Gordon mendapat perintah kerja dari Ikhwan Nasution, menajer perusahan.

Perintah kerja dan kesepakatan uang jasa sebesar Rp 30 juta bila pekerjaan selesai. Perintah kerja dan uang jasa disepakati secara lisan. Pekerjaanpun dilakukan Gordon, selama 6 bulan hingga faktur resi pembayaran pemasangan air dikeluarkan oleh PT SPAM BP Batam.

Selama bekerja Gordon tidak pernah meminta uang sepeserpun ke Ikhwan. Setelah faktur resi pembayaran pemasangan jaringan air keluar, Gordon menagih jasanya. Pihak perusahaan sempat molor memberikan jasa Gordon, setelah ditagih terus, akhirnya diberikan Rp 20 juta dari Rp 30 juta yang disepakati.

Berjalannya waktu, uang Rp 20 juta menjadi permasalahan, karena adanya keterlambatan pemasangan jaringan air yang sebenarnya bukanlah tanggung jawab Gordon, karena pemasangan jaringan air adalah tanggung jawab PT Moya SPAM BP Batam sebagai penyelenggara perusahaan air. Gordonpun dilaporkan kepolisi di Polsek Batu Ampar dibulan April 2023. Dari proses pemeriksaan, penyidik tidak menemukan unsur pidana. Pelapor Ikhwan Nasution tidak puas, buat laporan di Polresta Barelang Oktober 2023. Di bulan Desember 2023, Gordon mendapat undangan kalrifikasi diantar langsung penyidik Unit 3 Bripka Olden Siahaan.

“Ketika saya diperiksa penyidik, yakni Olden Siahaan, waktu itu, saya merasakan penyidik tidak objektif, cenderung mengabaikan keterangan yang saya sampaikan, bahkan bukti chat WA komunikasi dua arah antara saya dengan Ikhwan diabaikan,” terang Gordon saat ditemui di Rutan Kelas IIA Batam, Kamis, (11/9/2025).

Merasa penyidik tidak objektif, Gordon mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus di Polda Kepri, 6 Mei 2024. Selanjutnya, gelar perkarapun digelar 20 Juni 2024.

“Dari waktu gelar perkara khusus 20 Juni 2024 sampai saya menerima surat penetapan tersangka 30 April 2025, selang waktunya cukup panjang. Proses tahap 2, atau P21, pengacara saya tidak diberi tahu oleh pihak kepolisian yang menangani perkara saya. Saya disuruh datang pagi oleh Ipda Riyanto Kanit 3 di Satreskrim Polresta Barelang, saya datang langsung diantar ke Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya sore langsung dikirim ke rutan,. Saya menduga seperti sudah dikondisikan, ” terang Gordon.

Hingga berita tayang, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat Gordon Hassler Silalahi. ( Jantua).

Tags: Kriminalisasi
Sebelumnya

Kapolres Karimun Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Masa Pancaroba

Berikutnya

Penasehat Marga Panjaitan Ingatkan Jangan Sampai Ada Dugaan “Permainan” Dalam Kasus Gordon Silalahi

Berita Terkait

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air
BATAM

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
19
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
25
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.