Keprionline.co.id, Karimun – Sebanyak 1.525.680 batang yang tidak dilengkapi pita cukai, narkotika jenis sabu seberat 260.472 gram, ganja seberat 0,22 gram, pil ekstasi seberat 5,35 gram, puluhan unit Handphone berbagai merk, pakaian dan uang palsu dimusnahkan Kejari Karimun, Pemusnahan ini dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu ( 02/07/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr.Priyambudi mengatakan, Pemusnahan barang bukti tersebut yang sudah berkekutaan hukum tetap dari bulan Januari – Juni 2025.”
Dalam hal ini, masih Kajari Karimun, ada sebanyak 77 perkara yang diantaranya 74 perkara tindak pidana umum dan 3 tindak pidana khusus.
Di Kabupaten Karimun perkara narkoba di peringkat pertama, yang kita ketahui selat Malaka adalah jalur perlintasan peredaran narkotika Internasional maupun Nasional.
Yang paling menyedihkan, Karimun menjadi wilayah target pemasaran narkoba sehingga masyarakat karimun menjadi sasaran karena salah menggunakan narkoba.
Maka dari itu mari kita sama-sama untuk memerangi dan menyebarluaskan kesadaran bahaya dari peredaran dan penyelahgunaan narkoba, kita akan bangkitkan kesadaran masyarakat mulai dari keluarga kita sendiri agar jangan sekali sekali untuk menyentuh, mencoba narkotika apapun itu bentuknya.
Masih Kajari Karimun, untuk perkara di peringkat kedua adalah pencabulan atau persetubuhan, dimana korban serta pelakunya anak masih di bawah umur.
Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Karimun khususnya orang tua agar lebih memberikan pendidikan, budi pekerti terhadap anak kita dan juga menjaga pergaulan di luar agar terhindar dari musibah dari korban maupun pelaku percabulan, ujar Kepala Kejari Karimun, Dr.Priyambudi, ( Jantua / ML ).






