Senin, 21 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

JPU Kajari Karimun Menolak Pledoi Dari Kuasa Hukum Ketiga Terdakwa Kasus 106 Kg Narkotika Jenis Sabu

Redaksi
10 April 2025
di KARIMUN
0
JPU Kajari Karimun Menolak Pledoi Dari Kuasa Hukum Ketiga Terdakwa Kasus 106 Kg Narkotika Jenis Sabu

Tiga warga Negara tersangka kasus sabu saat memasuki ruang sudang pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. ( Foto Muslim ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, Yogi Kaharsyah menolak nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa. perkara kasus 106 kilogram narkotika jenis shabu yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Kebangsaan India, Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan. Pada sidang di Pengadilan Negeri Karimun yang telah berlangsung beberapa hari lalu. Dimana ketiga terdakwa sebelumnya telah dituntut dengan hukuman mati oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Dalam sidang kasus penyelundupan narkoba seberat 106 kilogram narkotika jenis shabu yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun dengan agenda utama adalah pembacaan replik atau tanggapan JPU terhadap nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum para terdakwa. Kamis 10 April 2025.

Baca Juga

PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

17 September 2026
12
Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

17 September 2026
15

JPU, Yogi Kaharsyah menyampaikan bahwa sejumlah dalil yang diajukan penasihat hukum tidak berdasar secara hukum. Bahwa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tidak menyaksikan langsung tindak pidana yang dilakukan. “Dalam hukum pidana dikenal adanya alat bukti tidak langsung atau kesaksian berantai, tidak semua perkara harus ada saksi mata.” ujarnya.

Ia juga mengkritik keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. Menurutnya, peran ahli seharusnya memberikan pendapat profesional, bukan kesaksian seolah mengetahui langsung jalannya kejahatan. “Kami meragukan kapasitas ahli tersebut. Ia memberi keterangan layaknya saksi fakta, padahal fungsinya bukan itu.

Bahkan menyebut sidang ini sebagai peradilan sesat karena tak menghadirkan saksi langsung. Padahal dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Agung, persidangan daring pun diperbolehkan,” kata Yogi.

Dalam repliknya, JPU juga menanggapi soal bukti foto yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Setelah dilakukan pengecekan, foto tersebut ternyata sesuai dengan data dalam ponsel salah satu terdakwa. “Alih-alih melemahkan dakwaan, foto itu justru memperkuat pembuktian kami. Dalam gambar terlihat mereka melakukan pekerjaan di dalam tangki, yang sebelumnya mereka sangkal dalam persidangan,” ungkap Yogi.

JPU Yogi Kaharsyah menegaskan JPU meminta kepada majelis hakim menolak seluruh pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dan tetap menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga terdakwa.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa, Yan Apridho dan Dewi Tinambuna, menyatakan akan memberikan jawaban terhadap replik jaksa dalam sidang berikutnya. Kemudian Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren, menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 14 April 2025 mendatang, dengan agenda penyampaian duplik atau jawaban terdakwa terhadap replik JPU. “Tanggapan dapat disampaikan langsung oleh terdakwa atau melalui kuasa hukum. Setelah itu, pemeriksaan perkara dinyatakan selesai,” ujar Yona. ( Jantua / Muslim )

Tags: JPU Kajari Karimun Menolak Pledoi Dari Kuasa Hukum Ketiga Terdakwa Kasus 106 Kg Narkotika Jenis Shabu
Sebelumnya

Pemerintah Kucurkan 275 Juta, Event Bintan Triathlon Kembali Digelar Oktober Mendatang

Berikutnya

Nurwahid Ditemukan Tergeletak Dengan Luka Parah di Bukit Daeng

Berita Terkait

PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur
KARIMUN

PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

17 September 2026
12
Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama
KARIMUN

Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

17 September 2026
15
GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan
KARIMUN

GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

17 September 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Massa Datangi Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.