Keprionlie.co.id, Tanjungpinang – Sebanyak 61 Advokat Peradi DPC Batam gelar pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungpinang, Kamis (13/02/2025).
Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto mengatakan, pengambilan sumpah advocad saat ini merupakan perdana untuk tahun 2025 sesuai pengajuan organisasi advokat.
“Ada 61 advokat yang hari ini kita lakukan pengambilan sumpag di awal tahun 2025” jelasnya.
Ia menyebut, sebagai advokat harus memegang teguh kode etik advocad dan jangan melanggar kode etik dalam persidangan seperti yang terjadi di Jakarta Utara.
“Kita ingatkan, karena hal itu ada kode etiknya. Terlebih lagi untuk advokat yang baru dilantik saat ini,” ucapnya.
“Pengambilan sumpah ini merupakan tugas dan pelayanan kami. Jadi tidak ada membayar apapun,” sambungnya.
Sementata itu, Ketua DPC Peradi Batam, Mustari mengingatkan adcocad yang baru diambil sumpah untuk mematuhi kode etik dan menjaga harkat dan martabat advocad.
“Dalam pendidikan advocad, kode etik ini sudah kita berikan materi. Jadi jangan sampai dilanggar,” terangnya.
Ia menyebutkan, 61 orang advocad yang diambil sumpah, merupakan advocad yang ada di Kepri, bukan hanya di Tanjungpinang.
“Semua, ada di Batam, Tanjungpinang, Karimun dan daerah lain,” tutupnya. ( Youlita ).





