Minggu, 31 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Polsek Tanjungpinang Kota Ringkus Dua Pelaku Curat di Kampung Bugis

Kepri Online
20 Januari 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson pimpin ungkap kasus curat, Senin 20 Januari 2025.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Kota Tanjungpinang– Polsek Tanjungpinang Kota berhasil meringkus 2 orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan/penadah. Melalui konferensi pers, di Polsek Tanjungpinang Kota, Senin (20/1/2025).

Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Missyamsu Alson memimpin konferensi pers, dikatakan bahwa untuk tersangka 2 orang pencurian/penadah inisial (S) dan (A), keduanya laki-laki.

Baca Juga

Gubernur Ansar Resmikan Soft Launching MPP Karimun, Siap Layani 29 Jenis Pelayanan Publik

Pemkot Tanjungpinang Gencarkan Program Stop Boros Pangan, Sampah Makanan Capai 60 Persen

29 Mei 2026
7
Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

29 Mei 2026
9

“Korban dari pencurian adalah 1 orang perempuan, disebuah kontrakan di kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota,” ujarnya.

Disebutkan bahwa modus operandi tersangka (S) memasuki rumah korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu pada rumah kontrakan korban, dengan menggunakan martil pada saat korban tertidur dan mengambil barang milik korban.

“Tersangka (S) melakukan aksinya pada jam 03.00 WIB. Barang yang diambil berupa 1 unit handphone merk Realme C53,” ungkapnya.

Sementara, modus operandi tersangka (A) adalah sebagai penadah dari aksi pencurian yang dilakukan tersangka (S). Dimana, 2 tersangka ini seorang teman yang bersekongkol untuk melakukan aksi kejahatannya.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Poco M6 Pro hasil curian yang telah ditampung tersangka (A) sebagai penadah,” jelas Iptu Missyamsu Alson.

Total barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota adalah 2 unit handphone, diantaranya 1 unit handphone Realme C53 dan 1 unit handphone Poco M6 Pro serta 1 buah martil.

Atas perbuatan tersangka (S) diterapkan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan atas perbuatan tersangka (A) diterapkan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat/pendah, dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Dari keberhasilan penangkapan ini, atas kerja keras dari tim unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan dibantu Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang,” tutupnya. (P23)

Tags: Polsek Tanjungpinang Kota Ungkap Kasus Curat
Sebelumnya

Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Berikutnya

RDP Bahas Kenaikan Tarif Pas di Pelabuhan, Berikut Keterangan Pelindo

Berita Terkait

Gubernur Ansar Resmikan Soft Launching MPP Karimun, Siap Layani 29 Jenis Pelayanan Publik
KEPRI TANJUNGPINANG

Pemkot Tanjungpinang Gencarkan Program Stop Boros Pangan, Sampah Makanan Capai 60 Persen

29 Mei 2026
7
Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura
KEPRI TANJUNGPINANG

Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

29 Mei 2026
9
McDermott Resmikan Dua Gedung Baru di Batam, Dukung Proyek Energi Angin Pertama di Indonesia
KEPRI TANJUNGPINANG

Menteri Bappenas Kagumi UMKM dan Potensi Budaya Kepri

29 Mei 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov Kepri 2026

    Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Pengemplangan Pajak FTZ di Kepri Masuk Tahap Pendalaman, Petinggi PT BIB Dikabarkan Dipanggil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket, Nelayan Perbatasan Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Ringkus Residivis Pelaku Curat, Barang Elektronik Senilai Rp10 Juta Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Tekankan Penguatan Tata Kelola Desa dalam Rakorda Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA, Cegah Love Scamming dan Judi Online

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online Internasional di Rumah Mewah Batam, Rp1 Miliar Disita

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Hadiri Pelantikan HKKA, Tekankan Persatuan untuk Kemajuan Daerah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.