Jumat, 1 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Jaksa Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp Rp.663.950.000 dari Tiga Orang Terdakwa Korupsi

Redaksi
16 Januari 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Jaksa Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp Rp.663.950.000 dari Tiga Orang Terdakwa Korupsi

Plt kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Atik Rusmiaty saat memberikan keterangan terkait dengan penyelamatan uang negara oleh Kajari Tanjungpinang.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang amankan uang kerugian negara daribTiga orang tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (16/01/2025).

Adapun Tiga orang tersangka yakni Muhammad Shandiy, Muhammad Noor Ichsan dan Tri Wahyu Widadi. Ketiga tersangka merupakan terpidana korupsi yang berbeda.

Baca Juga

Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

29 April 2026
141
Wabup Karimun Tegaskan Penataan Pasar Puan Maimun Demi Kepentingan Bersama, Relokasi ke Blok D Masih Dikaji

BEI Hadirkan Mode Syariah di IDX Mobile, Perkuat Literasi Investasi Digital

28 April 2026
6

Plt kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Atik Rusmiaty mengatakan, pihaknya menyelamatkan kerugian negara dari Tiga orang terdakwa sebesar Rp Rp.663.950.000.

Ia menyebutkan, pengembalian uang korupsi dimaksud Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.8213/PID.SUS/2024 tertanggal 16 Desember 2024 dan Putusan No.4966K/PID.SUS/2024 Tanggal 19 September 2024.

“Hari ini kami menerima melakukan eksekusi barang bukti dari Tiga Terpidana Korupsi, masing-masing sebesar Rp.650.000.000,-atas nama Terpidana Muhammad Noor Ichsan, kemudian sebesar Rp.9.000.000 atas nama Terpidana Muhammad Shandiy dan uang sejumlah Rp.4.950.000 sebagai Barang Rampasan atas nama Terpidana Tri Wahyu Widadi,” jelasnya.

Atik menjelaskan terhadap barang bukti uang senilai Rp.650.000.000 ini sebagai uang pengganti pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tanjungpinang Tahap VI

“Dalam pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tanjungpinang Tahap VI menggunakan anggaran APBN tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang atas nama Terpidana Muhammad Noor Ichsan,”ucap Atik melanjutkan.

Sedangkan eksekusi terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp.9.000.000,- sebagai uang pengganti kerugian negara atas nama Terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan sejumlah uang senilai Rp.4.950.000,- merupakan sebagai uang rampasan atas nama Terpidana Tri Wahyu Widadi dalam perkara tindak pidana korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi kepulauan Riau yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2020.

“Hal ini dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4966 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT – 1401/L.10/Fuh.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024,” sebutnya.

Disis lain, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH menambahkan, atas pengembalian uang korupsi dari Tiga Terpidana tersebut, pihaknya langsung menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang yang nantinya akan diteruskan ke BRI.

“Uang sejumlah Rp.663.950.000,- ini, langsung kita serahkan ke pihak Bank Mandiri Cabang Tangerang,” pungkasnya. ( Youlita ).

Tags: Jaksa Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp Rp.663.950.000 dari Tiga Orang Terdakwa Korupsi
Sebelumnya

Jalin Silaturahmi, Kapolres Yunita Kunjungi Forkopimda Kabupaten Bintan

Berikutnya

Danlanal karimun Tabur Bunga dalam Rangka Hari Dharma Samudera dan Jalin Silaturahmi dengan Veteran

Berita Terkait

Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit
KEPRI TANJUNGPINANG

Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

29 April 2026
141
Wabup Karimun Tegaskan Penataan Pasar Puan Maimun Demi Kepentingan Bersama, Relokasi ke Blok D Masih Dikaji
KEPRI TANJUNGPINANG

BEI Hadirkan Mode Syariah di IDX Mobile, Perkuat Literasi Investasi Digital

28 April 2026
6
Ansar Ahmad Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kepri, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
KEPRI TANJUNGPINANG

Ansar Ahmad Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kepri, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

27 April 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 477 Personel Dimutasi, Polda Kepri Lakukan Penyegaran dan Rotasi Jabatan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Penyelundupan PMI dari Malaysia, TNI AL dan BAIS Amankan 6 Orang di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perombakan Total! Wakapolres Hingga Kapolsek di Karimun Berganti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Resmikan Jembatan Gantung Tok Kenot, Akses Tebias–Sungai Asam Semakin Lancar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Serahkan Kursi Roda untuk Warga Kundur Utara yang Lumpuh Akibat Stroke

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.