Rabu, 14 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Jaksa Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp Rp.663.950.000 dari Tiga Orang Terdakwa Korupsi

Redaksi
16 Januari 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Jaksa Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp Rp.663.950.000 dari Tiga Orang Terdakwa Korupsi

Plt kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Atik Rusmiaty saat memberikan keterangan terkait dengan penyelamatan uang negara oleh Kajari Tanjungpinang.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang amankan uang kerugian negara daribTiga orang tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (16/01/2025).

Adapun Tiga orang tersangka yakni Muhammad Shandiy, Muhammad Noor Ichsan dan Tri Wahyu Widadi. Ketiga tersangka merupakan terpidana korupsi yang berbeda.

Baca Juga

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
45
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
38

Plt kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Atik Rusmiaty mengatakan, pihaknya menyelamatkan kerugian negara dari Tiga orang terdakwa sebesar Rp Rp.663.950.000.

Ia menyebutkan, pengembalian uang korupsi dimaksud Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.8213/PID.SUS/2024 tertanggal 16 Desember 2024 dan Putusan No.4966K/PID.SUS/2024 Tanggal 19 September 2024.

“Hari ini kami menerima melakukan eksekusi barang bukti dari Tiga Terpidana Korupsi, masing-masing sebesar Rp.650.000.000,-atas nama Terpidana Muhammad Noor Ichsan, kemudian sebesar Rp.9.000.000 atas nama Terpidana Muhammad Shandiy dan uang sejumlah Rp.4.950.000 sebagai Barang Rampasan atas nama Terpidana Tri Wahyu Widadi,” jelasnya.

Atik menjelaskan terhadap barang bukti uang senilai Rp.650.000.000 ini sebagai uang pengganti pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tanjungpinang Tahap VI

“Dalam pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tanjungpinang Tahap VI menggunakan anggaran APBN tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang atas nama Terpidana Muhammad Noor Ichsan,”ucap Atik melanjutkan.

Sedangkan eksekusi terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp.9.000.000,- sebagai uang pengganti kerugian negara atas nama Terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan sejumlah uang senilai Rp.4.950.000,- merupakan sebagai uang rampasan atas nama Terpidana Tri Wahyu Widadi dalam perkara tindak pidana korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi kepulauan Riau yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2020.

“Hal ini dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4966 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT – 1401/L.10/Fuh.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024,” sebutnya.

Disis lain, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH menambahkan, atas pengembalian uang korupsi dari Tiga Terpidana tersebut, pihaknya langsung menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang yang nantinya akan diteruskan ke BRI.

“Uang sejumlah Rp.663.950.000,- ini, langsung kita serahkan ke pihak Bank Mandiri Cabang Tangerang,” pungkasnya. ( Youlita ).

Tags: Jaksa Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp Rp.663.950.000 dari Tiga Orang Terdakwa Korupsi
Sebelumnya

Jalin Silaturahmi, Kapolres Yunita Kunjungi Forkopimda Kabupaten Bintan

Berikutnya

Danlanal karimun Tabur Bunga dalam Rangka Hari Dharma Samudera dan Jalin Silaturahmi dengan Veteran

Berita Terkait

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
45
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
38
KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia
KEPRI TANJUNGPINANG

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

6 Oktober 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.