Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Sepasang suami istri ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang lantaran terlibat portitusi di kawasan KM 15 Kota Tanjungpinang, Jum’at (21/06/1024).
J dan T ditangkap Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjupinang timur pada Rabu 19 Juni 2024 beberapa waktu lalu.
“Iya tadi malam kita melakukan upaya penegakan hukum di batu 15, diduga ara praktik prostitusi dan kita tangkap dua pelakunya,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim, Ipda Freddy Simanjuntak.
Selain menangkap sepasang suami istri itu, petugas kepolisian juga mengamankan 12 wanita. Empat diantaranya merupakan anak dibawah umur.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Nanti kita akan sampaikan perkembangannya,” ungkapnya
Ia menambahkan, bahwa 12 orang wanita termasuk empat anak dibawah umur tersebut ditawarkan ke pria hidung belang, yang datang mengunjungi tempat hiburan malam milik pelaku.
“12 wanita ini melayani pria hidung belang di tempat hiburan. Untuk bukan anak dibawah umur akan kita serahkan ke Dinsos,” pungkasnya.






