Senin, 12 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Petugas Lapas Narkotika Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba

A Husien Widjaya
21 Juni 2024
di BINTAN
0
Petugas Lapas Narkotika Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Lapas Narkotika Tanjungpinang kembali gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja pada Rabu 12 Juni 2024.

Kasus ini disampaikan pada konferensi pers bersama Kepolisian Resor (Polres) Bintan di Aula Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
23

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan narkoba yang berhasil diamankan seberat 96,9 gram sabu dan satu paket ganja.

“Petugas berhasil amankan 12 paket narkoba jenis sabu dan ganja,” kata Kapolres Riky didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Syofian Rida, Jumat (21/6).

Kronologi dijelaskan, pelaku inisal D merupakan tamping kebersihan menerima barang haram tersebut dari inisial R warga Tanjungpinang yang diketahui masih dibawah umur.

“Disaat memberikan barang bawaan itu, tamping langsung diperiksa oleh petugas sebelum masuk kembali ke dalam Lapas,” jelasnya.

Petugas mencurigai barang bawaan, dan diperiksa terdapat empat kondom dan tiga balon tiup berisi narkoba didalam sabun botol cair.

“Sikap yang mencurigakan dari tamping membuat petugas curiga, dan alhasil saat diperiksa benar adanya narkoba,” ujar Kapolres.

Disamping itu, Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono menegaskan usai mengetahui hal itu, pihaknya langsung berkoordinasi ke Satresnarkoba Polres Bintan.

“Kita dapatkan itu, langsung menindaklanjuti ke Satresnarkoba Polres Bintan untuk ditindak lanjuti,” tegas Kalapas Edi didampingi Ka. KPLP, Syahrinaldi.

Edi mengungkapkan, bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam memerangi narkoba.

“Keberhasilan ini menciptakan lapas yang bersih dari barang terlarang lainnya, ” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar hukuman pasal 112 dan atau pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya

Kontestasi Pilkada Wabup Kabupaten Lingga 2024: Pertarungan Para Putra Terbaik Daerah

Berikutnya

Pekerjakan Anak Dibawah uUmur, Pasutri di Tanjungpinang Ditangkap

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
23
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.