Minggu, 11 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pasangan Mucikari Terancam 15 Tahun Penjara 

Redaksi
21 Juni 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pasangan Mucikari Terancam 15 Tahun Penjara 

Tersangka suami istri yakni JU (32) dan TD (36) yang merupakan mucikari yang melakukan perdagangan manusia kepada laki-laki hidung belang saat digiring Polisi.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggelar konpresi pers kasus perdagangan orang yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) di KM 15 Kota Tanjungpinang, Jum’at (21/06/2024).

Kedua tersangka suami istri yakni JU (32) dan TD (36) yang merupakan mucikari yang melakukan perdagangan manusia kepada laki-laki hidung belang.

Baca Juga

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
43
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
37

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ardiayaniki M Darma mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat jika dilokasi portitusi mempekerjakan anak dibawah umur

“Dari laporan tersebut tim gabungan Satreskrim dan Polsek Tanjupinang timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan anak di bawah umur” jelasnya

Ia menyebutkan, untuk kasus eksploitasi anak dibawah umur berada di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang dan berhasil menangkap pelaku pada 19 Juni 2024 lalu di cafe Queen dan dipekerjakan sebagai Pekerja seks komersial (PSK).

Atas perbuatannya kedu tersangka Pasutri masih berada di Mapolresta Tanjungpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2007 dan terancam 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 600 Juta” sebutnya.

Diketahui, dari Penangakapan tersebut kedua mucikari mengaku terima upah Rp 200 ribu hingga Rp 400ribu dari sekali kencan dan para pelanggan juga diwajibkan membayar tarif Rp 50 ribu untuk diserahkan kepada Mucikari yang disebut papi dan mami.

“Tersangka juga terima upah sewa kamar dari para korban dan juga pelanggan dan upanya bervariasi” tutupnya.

Tags: anak bawah umurMucikari Tanjungpinang
Sebelumnya

Pekerjakan Anak Dibawah uUmur, Pasutri di Tanjungpinang Ditangkap

Berikutnya

Semarak Bhayangkara, Polres Bintan Gelar Stand Up Comedy

Berita Terkait

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
43
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
37
KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia
KEPRI TANJUNGPINANG

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

6 Oktober 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.