BINTAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono, mengikuti Rapat Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Kabupaten Bintan.
Rapat ini dilaksanakan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bintan, pada Selasa (12/7/2023).
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Bintan, Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, Dinas Kepala Fasaarkhan Mentigi, dan Dinas Sosial Kabupaten Bintan.
Rapat tersebut membahas tentang pemberantasan P4GN di daerah Bintan dan penegakan hukum terpadu dengan bersinergi dengan instansi terkait.
Selain itu, rapat tersebut juga membahas tentang pembuatan rencana aksi terkait P4GN di daerah Bintan dengan langkah-langkah aturan dan kebijakan.
Kalapas Narkotika Tanjungpinang menyampaikan bahwa Lapas Narkotika Tanjungpinang siap bersinergi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan P4GN di daerah Bintan.
Lapas Narkotika Tanjungpinang juga siap memberikan pembinaan dan rehabilitasi kepada para narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan P4GN di daerah Bintan. Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika,” ujar Kalapas Narkotika Tanjungpinang.




