Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tanjungpinang ditangkap atas kasus peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (06/11/2023)
Penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polresta Tanjungpinang berawal dari tersangaka RKAP alias RM yang ditangkap saat berada di jalan Pos Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu mengatakan Penangakpan terhadap RKAP saat berada di Jalan Pos kemudian dilakukan pengembangan ke rumahnya tersangka.
“Saat tim ke rumah tersangaka ESD yang merupakan ibu kandung RKAP sempat membuna barang bukti ke dalam toilet” jelasnya
Ia menyebutkan, ESD juga ikut diamankan beserta barang bukti yang sempat dibuang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Diketahui, ESD merupaka Kasubag TU lapas umum kelas IIA Tanjungpinang mengaku mendapatkan sabu dari salah satu napi lapas umum dan kemudian menyerahkan kepada anaknya untuk di jual.
“Tersangka ini dapat sabu dari salah satu napi lapas kemudian menyuruh anaknya untuk di konsumsi dan menjualnya” Tamba Kapolresta Tanjungpinang
Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Atas perbuatannya kedua tersangka terancam 20 tahun penjara” ungkapnya. ( Lita ).






