Minggu, 11 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kijang, Tersangka Sempat Edar Kepada Nelayan

A Husien Widjaya
2 Desember 2023
di BINTAN
0

Satresnarkoba Polres Bintan Amankan Pengedar Sabu di Kampung Kolam Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Sabtu, (2/12/2023).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil amankan tersangka inisial DB (44) dan barang bukti narkotika sabu seberat 5,85 gram di Warung Kopi Afdal, Kampung Kolam, Kecamatan Bintan Timur.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida mengatakan uraian singkat bahwa tersangka teridentifikasi memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket di wilayah Kijang.

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
23

“Kita amankan tersangka di Kedai Kopi Afdal, dan dirinya menyimpan 6 paket sabu yang siap edar di wilayah Kijang,” kata IPTU Syofian Rida. Sabtu, 2 Desember 2023.

Lagi, dikatakannya bahwa, barang haram tersebut di temukan didalam tas slempang kecil yang ia kenakan.

“Barang bukti lainnya seperti handphone, kantong plastik bening juga kami amankan. Lalu, kita geledah dirumahnya kami dapat 1 timbangan digital,” ujarnya diruang kerjanya di Polres Bintan.

Dikesempatan yang sama tersangka DB mengaku narkotika yang ia simpan akan di edarkan kepada pembeli dan nelayan.

“Ngambilnya sistem campak, lagian saya untuk pakai juga kadang jual sama temen-temen yang kerja nelayan, ” ungkap DB.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tags: Satresnarkoba Polres Bintan
Sebelumnya

Kecewa UMK Batam, Buruh Ancam Non Aktifkan Mesin Produksi

Berikutnya

Bobol Jendela, Residivis Kasus Curat Kembali di Tangkap Polsek Tebing

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
23
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.