Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Puluhan driver taksi online Maxim melakukan aksi unjuk rasa penolakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri tentang tarif yang terlalu rendah di kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak Tanjungpinang, Senin ( 21/08/2023).
Kordinator ujuk rasa, Albar mengatakan, Kami kecewa atas SK Gubernur Kepri r nomor 118 pasal 22 ayat 2 tentang pengaturan tarif, yang menurut kami ini terlalu rendah dan tidak sesuai dengan harga Banah Bakar Minyak ( BBM ) saat ini, Saat ini tarif Rp 10.200 dengan tarif awal dan Rp 3.500 tarif per satu kilo meternya.
“Sementara tarif di kota Batam Rp 12.200 tarif awal dan tarif per satu kilo meternya Rp 5000, tarif batam ini jauh lebih mahal dengan tarif Tanjungpinang dan seharusnya Gubernur Kepri menyamakan tarif ini, kata Albar .
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi mengatakan, Gubernur Kepri sudah menerapkan sesuai dengan aturan dari Pusat, dan demo ini bukan hanya ada di Kota Tanjungpinang tetapi seluruh indonesia.
“Kota Batam itu merupakan wilayah khusus dimana perhitungan tarif perbeda dengan tarif diwilayah Kabupaten Kota yang ada Provinsi Keprim jadi saat ini untuk wilayah Tanjungpinang masih kita survei dan kedepanya akan kita tentukan tarif bersama-sama dengan driver, kata Junaidi. ( Jantua ).






