Keprionline.co.id, Nasional – Kepolisian mengamankan 36 unit motor bodong atau tanpa surat kepemilikan yang sah, saat sembunyi di jalan Sumberejo, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Tim Resmob Polda Jambi menetapkan 4 orang supir yang membawa puluhan unit motor tersebut diantaranya BD (42), RD (42), AS (47), dan RS (34) serta 2 unit truk.
“Kita dapat informasi ada truk yang membawa motor bodong yang melintasi wilayah hukum Jambi”, ujar Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Ma Edy, Jumat (28/7/2023).
Edy meuturkan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Resmob Polda Jambi langsung melakukan penelusuran di lapangan.
Awalnya tim menuju jalan Lingkar, kemudian menyusuri jalan di bilangan simpang Rimbo, hingga daerah Pal X.
“Dari pencarian itu, tim berhasil menemukan truk yang mmebawa puluhan unit sepeda motor bodong yang diduga sedang bersembunyi di lorong”, kata Edy.
Setelah menemukan truk dengan ciri-ciri sesuai informasi dari masyarakat, tim Resmob Polda Jambi menggeledah dan menemukan 36 unit motor tanpa dokumen alias bodong.
Dari pengakuan supir motor tersebut akan dibawa dari Jakarta menuju Medan. (p23)






