Minggu, 19 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Bapak Tiri Gauli Anaknya Selama 2 Tahun, Tersangka Berakhir di Sel Tahanan Polres Bintan

Kepri Online
4 Juni 2023
di BINTAN
0
Bapak Tiri Gauli Anaknya Selama 2 Tahun, Tersangka Berakhir di Sel Tahanan Polres Bintan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Tidurin anak tirinya selama dua (2) tahun, tersangka H (35) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bintan pada Jumat (26/05/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan penangkapan pada tersangka H berdasarkan dari laporan keluarga korban, karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
13

“Saat menerima laporan, kami langsung bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti tersangka langsung kami amankan di Kecamatan Toapaya,” tegas AKP Marganda. Minggu (04/06/2023)

Lanjut, dikatakan Kasat, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan aksi bejatnya ini dimulai saat korban menduduki bangku kelas 6 SD, dengan usia 11 Tahun.

“Korban berusia 11 Tahun dan tersangka melakukan persetubuhan kurang lebih hampir 2 tahun,” kata Kasat Reskrim.

Identitas tersangka merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lalu.

Perbuatan keji tersangka dilakukan saat ibu korban sedang tidak berada dirumah. Diketahui,  keluarga tersebut hanya tinggal bertiga yang terdiri dari tersangka, korban dan ibu korban.

“Karena hanya bertiga, jadi saat ibu korban sedang pergi, tersangka dengan leluasa melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya didalam rumah yang beralamat di Kecamatan Toapaya, Bintan,” ujarnya.

Disamping itu, desas desus ini diketahui saat korban menceritakan perbuatan tersangka terhadap paman korban, sehingga paman korban langsung membuat laporan bersama ibu korban ke Polres Bintan.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

Tags: Amankan Pelaku Persetubuhan Anak TiriSatreskrim Polres Bintan
Sebelumnya

Lakulan Advokasi, DPD GAMKI Jatim Bersama Gusdurian Berkunjung Ke Pepantan GKJW di Lamongan

Berikutnya

Silaturahmi Bersama IWAKUSI, Gubernur Ansar Ajak Bersama Bangun Kepri

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
13
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.