Jumat, 10 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pria Pelangsir Solar di Pelantar Barek Motor Kijang

Redaksi
24 Mei 2023
di BINTAN
0
Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pria Pelangsir Solar di Pelantar Barek Motor Kijang

Gudang BBM ilegal milik tersangka T

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan  – Dugaan penangkapan warga pelangsir minyak bersubsidi jenis solar di pelantar ojek laut Barek Motor Kijang dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong.

“Ya nanti kita informasikan lagi mas,” kata AKP Marganda P Limbong melalui telepon seluler. Rabu (24/05).

Baca Juga

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
10
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
10

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Bintan masih mendalami kegiatan tersebut.

“Kita satu pintu dengan humas, pulang dari Batam nanti diinformasikan lagi,” tambahnya.

Dikatakan bahwa penangkapan pria pelangsir solar tersebut hendak menjual kepada salah satu nelayan di tenggel.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga berinisial T di lokasi pelantar ojek laut Barek Motor Kijang bahwa dirinya melihat seorang ditangkap, karena menjual solar pakai jerigen.

“Kebetulan saya ada disitu, dan sekitar dua (2) polisi membawa abang yang jual solar itu ke dalam mobil,” katanya.

Terkait penangkapan tersebut, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak tujuh (7) jerigen ukuran 35 liter solar bersubsidi, diduga minyak tersebut bakal dijual kepada nelayan tenggel.

“Saya lihat ada 7 jerigen yang dibawa polisi, dan setau saya abang yang dibawa polisi itu orang Kijang,” tambah pria yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 40 angka UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku dapat disanksi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar Rupiah. ( Oppy).

Tags: Gudang ilegal
Sebelumnya

Danrem Yudi Yulistyanto Sambut Kedatangan Satgas Yonif Raider Khusus 136/TS

Berikutnya

Danrem Yudi Yulistyanto Sambut Kedatangan Satgas Yonif Raider Khusus 136/TS

Berita Terkait

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
10
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
10
Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi
BINTAN

Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi

24 Juni 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Kejati dan Kejari Bersinergi dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Enam Jabatan Strategis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Kucurkan Rp2,9 Miliar untuk Rehabilitasi RSUD Tanjung Batu Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dewi Kumalasari Buka Bazar dan Expo MTQ XII Kepri 2026, Dorong UMKM Naik Kelas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Perbarui RIPPM di Belitung, Libatkan Pemda dan Masyarakat Susun Program Pemberdayaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ansar Ahmad Resmi Buka POPDA X Kepri 2026 di Karimun, Diikuti Ribuan Atlet dan Ofisial

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.