Keprionline.co.id, Bintan – Dugaan penangkapan warga pelangsir minyak bersubsidi jenis solar di pelantar ojek laut Barek Motor Kijang dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong.
“Ya nanti kita informasikan lagi mas,” kata AKP Marganda P Limbong melalui telepon seluler. Rabu (24/05).
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Bintan masih mendalami kegiatan tersebut.
“Kita satu pintu dengan humas, pulang dari Batam nanti diinformasikan lagi,” tambahnya.
Dikatakan bahwa penangkapan pria pelangsir solar tersebut hendak menjual kepada salah satu nelayan di tenggel.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga berinisial T di lokasi pelantar ojek laut Barek Motor Kijang bahwa dirinya melihat seorang ditangkap, karena menjual solar pakai jerigen.
“Kebetulan saya ada disitu, dan sekitar dua (2) polisi membawa abang yang jual solar itu ke dalam mobil,” katanya.
Terkait penangkapan tersebut, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak tujuh (7) jerigen ukuran 35 liter solar bersubsidi, diduga minyak tersebut bakal dijual kepada nelayan tenggel.
“Saya lihat ada 7 jerigen yang dibawa polisi, dan setau saya abang yang dibawa polisi itu orang Kijang,” tambah pria yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 40 angka UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku dapat disanksi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar Rupiah. ( Oppy).




