Keprionline.co.id,Anambas – Perda Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sudah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) (7/12).
Ada 11 dinas dalam perda yang baru “jumlah 11 dinas ini, merupakan hasil finalisasi antara Pemerintah Daerah dengan Pansus DPRD pada tanggal 24 November 2016,” demikian disampaikan Muhammad Dai, Ketua Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah.
Komposisi perangkat daerah yang diajukan pemerintah daerah sebanyak 15 Dinas daerah. Namun, setelah melalui rangkaian proses pembahasan termasuk konsultasi dan koordinasi ke Kemendagri, biro hukum Provinsi Kepri termasuk studi banding ke Cimahi, Jawa Barat, disepakati komposisi Dinas daerah sebanyak 11 Dinas.
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra yang hadir dalam pengesahan itu mengatakan,” Adanya perubahan dari UU tahun 32 tahun 2014 ke UU nomor 23 tahun 2014 yang berdampak pada perubahan kewenangan yang sebelumnya berada di daerah kabupaten/kota, ke provinsi bahkan ke pusat. Seperti kewenangan ESDM, kehutanan dan lainny dalam perda Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tahun ini,”Ujarnya ( Ko / Red ).





