Keprionline.co.id , Tanjungpinang – Tim Western Fleet Quick (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang dari unsur Sea Reader Satkamla membekuk Tug Boat (TB) tanpa nama dengan di perairan Tanjung Gundam, Pulau Galang, Batam, Senin (03/03/2017) dinihari dengan muatan BBM illegal jenis minyak hitam kurang lebih sebanayk 80 ton.
Selain itu membawa BBM illegal, tug boat juga tidak dilengkapi manifes dan tug boat berlayar tanpa memiliki surat ijin berlayar. Tidak hanya itu, nahkoda berinisial “S” dan dua ABK diketahui juga tidak memiliki surat-surat kecakapan kapal sebagaimana seharusnya.
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama S. Irawan mengatakan dari keterangan nahkoda, tugboat membawa BBM illegal tersebut dari Pulau Alang Tiga, Dabo Singkep menuju ke perairan Out Of Port Limit atau OPL untuk di jual ke kapal lain yang sudah menunggu disana.
Lebih lanjut Laksamana Pertama S. Irawan mengatakan kapal tugboat seharusnya berfungsi menarik tongkang, bukan diperuntukan membawa BBM. Modus seperti ini sering digunakan oleh para pelaku kejahatan agar terhindar dari tangkapan Lantamal IV Tanjungpinang.
“Lantamal IV Tanjungpinang tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan di laut Kepri, khususnya para penyelundup. Lantamal IV Tanjungpinang berkomitmen untuk memberantas semua bentuk kejahatan di perairan Kepri sampai ke akar-akarnya. Kegiatan penyelundupan jelas-jelas merusak sendi-sendi perekonomian negra, jalankan roda perekonomian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat yang bermuara pada perekonomian nasional yang semakin baik,” jelas Laskma S. Irawan
Dilanjutkan Laksma S. Irawan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh tim WFQR 4 Lantamal IV Tanjungpinang terhadap para penyelundup dan pelaku kejahatan lainnya di perairan Kepri meruapakan tindak lanjut dari perintah Panglima TNI, Kasal dan Pangarmabar, ujar Jenderal bintang satu yang mendapat promosi sebagai Kadispenal Mabes TNI AL ini.
“Bapak Presiden Joko Widodo bberapa waktu yang lalu mengintrusikan kepada aparat terkait untuk membatasi ruang gerak penyelundupan, beranjak dari hal itu TNI AL dalam hal ini Lantamal IV Tanjungpinang sebagai aparat penegak hukum di laut merasa sangat terpanggil untuk ambil bagian dan mendukung semangat pemberantasan penyelundupan yang sudah sangat meresahkan,” ujar Laksma S. Irawan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kapal tug boat tanpa nama beserta nahkoda dan dua ABK dibawa ke Mako Lantamal IV Tanjungpinang Batu Hitam. Sedangkan pemilik kapal berinisial “l” yang dketahui warga Batam masih dalam pencarian. ( KO / Red 22 – Wok ).
Editor Yaya Pratiwi
