Minggu, 12 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

kepri online
16 Februari 2023
di BATAM
0
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari kasus TP

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Januari s/d Februari 2023 dari 3 (tiga) Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 4 (empat) orang. Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS. Panit 1 unit 1 subdit 3 Ipda Andi Krisnawan, S.Pd, M.H., didampingi Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, S.H., M.H., Perwakilan BNNP Kepri dan dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat, Pada Kamis (16/2/23).

Sebanyak 886,69 (delapan ratus delapan puluh enam koma enam puluh sembilan) gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri. Ucap PS. Panit 1 unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan, S.Pd., M.H.

Baca Juga

Bupati Iskandarsyah Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Dorong Program Strategis untuk Karimun

Wagub Kepri Ajak PGIW Perkuat Kerukunan, Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Pesparawi

10 Juli 2026
15
BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital

Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

6 Juli 2026
23

″Berdasarkan dari 3 (tiga) Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 4 (empat) orang berinisial inisial RF Alias F, AS Alias F, HPH Alias A dan AP Alias A serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja.” Ujar PS. Panit 1 unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan, S.Pd., M.H.

“Sebanyak 52,71 (lima puluh dua koma tujuh puluh satu) gram narkotika jenis ganja barang bukti dari 3 Laporan Polisi tersebut dikirim ke Laboratorium BPOM Batam serta 49,5475 (empat puluh sembilan koma lima empat tujuh lima) gram sisa dari pemeriksaan secara Laboratorium BPOM Batam dijadikan pembuktian di Pengadilan dan 6 (enam) gram untuk Pembuktian di Pengadilan,” Jelas PS. Panit 1 unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan, S.Pd., M.H.

“Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh keempat tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.” Ujar PS. Panit 1 unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan, S.Pd., M.H.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Tutup PS. Panit 1 unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan, S.Pd., M.H. (jhon)

Tags: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepripemusnahan barang buktiPemusnahan ganja
Sebelumnya

Satlantas Polres Karimun Tanamkan Budaya Disiplin Lalu Lintas Sejak Usia Dini

Berikutnya

Nama Gedung Di Lingkungan Kodam II/Sriwijaya Diresmikan Kasad

Berita Terkait

Bupati Iskandarsyah Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Dorong Program Strategis untuk Karimun
BATAM

Wagub Kepri Ajak PGIW Perkuat Kerukunan, Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Pesparawi

10 Juli 2026
15
BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital
BATAM

Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

6 Juli 2026
23
BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital
BATAM

Legalitas Arena Permainan di Lion Square 91 Batam Disorot, Pengelola Diminta Beri Penjelasan

6 Juli 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Enam Jabatan Strategis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dewi Kumalasari Buka Bazar dan Expo MTQ XII Kepri 2026, Dorong UMKM Naik Kelas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Ajak PGIW Perkuat Kerukunan, Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Pesparawi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Kejati dan Kejari Bersinergi dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.