Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Telah dilakukan penangkapan tranfer Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di perairan Pulau Sambu oleh oleh Tim Jatarasla WFQR Lantamal IV Tanjungpinang (23/03).
Penangkapan KM Kawaranae-3 langsung membawa Kapal yang dinakodai “Z” yang merupakan warga Negara Indonesia untuk ditindak lanjut,Setelah dilakukannya pemeriksaan kapal tersebut telah mebawa BBM bermuatan 290 ton dengan jenis minyak hitam MFO sebanyak 100 ton dan BBM jenis solar HSD 190 ton.
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan mengungkapkan ” Kapal yang tertangkap di perairan Pulau Sambu tidak memiliki dokumen kapal yang lengkap dan tidak memenuhi standart kapal tengker Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan alasan mengisi BBM di perairan Batam, lalu kapal berlayar di perairan perbatasan atau OPL, selanjutnya BBM akan di transfer ke kapal yang datang dan kepastianya transfer BBM ilegal ini adalah sindikat internasional ,”Ujarnya,
Atas kejadian ini sebagai barang bukti satu buah kapal,tiga nahkoda,dan tujuh anak buah kapal akan ditindak lanjuti ke Dermaga Yos Sudarso, Markas Komando Lantamal IV Tanjungpinang ( Ko / Red Wok / Tanjungpinang )
