KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Seorang santri berinisial MH (17) di pondok pesantren Takfizul Qur’an Ar – Royan meninggal dunia setelah dihukum pengasuh berendam di sebuah kolam ikan.
Polres Rokan Hulu menetapkan Pengasuh santri yang berinisial LS sebagai tersangka, Kejadian dugaan tindak pidana terjadi, Minggu (23/10/2022) dini hari.
“Pelaku LS telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolsek Kunto Darussalam Rokan Hulu AKP Fandri, Senin (31/10/2022).
Kejadian santri tewas di kolam ini bermula saat korban bersama santri lainnya pergi keluar dari pondok membeli makan. Korban ternyata keluar tanpa izin dari pihak keamanan pondok.
“Usai membeli makanan, korban dan temannya duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah,” ucap Fandri.
Setelah duduk bersama, korban bersama temannya langsung pulang ke pondok dengan cara mengendap-endap atau sembunyi.
“Korban dan temannya ketahuan, tersangka melaporkan ke kepala sekolah,” jelas Fandri.
Pada akhirnya, korban dan rekannya mendapat hukuman dengan cara masuk ke kolam di depan asrama, sebelumnya tersangka sempat menampar santri tersebut sebelum mereka direndam selama 5 menit.
Kemudian menyuruh mereka untuk menyelam dan membasahi kepala. Setelah itu mereka keluar dari kolam satu per satu dan menyuruh mandi untuk bersih-bersih badan. Namun korban Hafiz tidak keluar dari kolam,” katanya.
Kemudian, santri bernama Putra dan Sahdan turun ke kolam untuk mengangkat korban yang sudah tak bergerak. “Korban dibawa ke rumah sakit di Ujung Batu, Rokan Hulu, untuk diberikan pertolongan. Tetapi, setelah diperiksa korban sudah meninggal dunia,” kata Mardiono.
Polisi telah mengamankan barang bukti baju korban dan sudah memeriksan 8 orang saksi mata serta kepala sekolah.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (KEPRIONLINE.CO.ID).

