KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Alat berat milik PT. Karimun Indah Sehati diduga merusak jalan aspal di RT 005 / RW 002 Tebing Barat Kel. Tebing Kec. Tebing kab. karimun, dari video yang dikirim salah satu warga terlihat aspal mengalami kerusakan akibat dilalui alat berat.
Salah satu warga, Jekson Sagala SH mengakui, sangat kecewa dengan kejadian ini, seharusnya pekerja PT.Karimun Indah Sejati harus profesional melaksanakan tugas, jangan karena kepentingan bisnis mereka, fasiltas umum jadi rusak.
” Seharusnya saat mereka melakukan pengerjaan pembuangan saluran air (irigasi) dengan menggunakan alat berat seharusnya mengunakan lapis sehingga aspal ini tidak mengalami kerusakan.
Kami meminta niat baik dari PT. Karimun Indah Sehati untuk memperbaiki jalan rusak ini, kalau tidak ada niatnya hal ini akan kami laporkan kepada pemerintah, Selain itu perlu diingatkan Sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengrusakan. Itu ada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” ujarnya.
Dalam Pasal 63 Poin (1) dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan dan terganggunya fungsi jalan akan dipidana 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar. Untuk itu masyarkaat yang mengetahui kondisi tersebut harus melapor kepada dinas terkait. Sebab, bila dibiarkan terus tentu jalan yang sudah dibangun oleh pemerintah rusak, kata Jekson Sagala SH kepada media Keprionline.co.id, Senin ( 18/7/2022). ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .






