Kamis, 9 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Warga Kecewa Jalan Rusak Akibat Alat Berat Milik PT.Karimun Indah Sejati

Redaksi
18 Juli 2022
di KARIMUN
0
Warga Kecewa Jalan Rusak Akibat Alat Berat Milik PT.Karimun Indah Sejati
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Alat berat milik PT. Karimun Indah Sehati diduga merusak jalan aspal di RT 005 / RW 002 Tebing Barat Kel. Tebing Kec. Tebing kab. karimun, dari video yang dikirim salah satu warga terlihat aspal mengalami kerusakan akibat dilalui alat berat.

Salah satu warga, Jekson Sagala SH mengakui, sangat kecewa dengan kejadian ini, seharusnya pekerja PT.Karimun Indah Sejati harus profesional melaksanakan tugas, jangan karena kepentingan bisnis mereka, fasiltas umum jadi rusak.

Baca Juga

Satlantas Polres Karimun Edukasi Masyarakat Lewat Program “Polantas Menyapa”

Satlantas Polres Karimun Edukasi Masyarakat Lewat Program “Polantas Menyapa”

8 Juli 2026
6
217 Personel Polres Karimun Amankan POPDA X Kepri 2026, Penutupan Berlangsung Aman dan Lancar

217 Personel Polres Karimun Amankan POPDA X Kepri 2026, Penutupan Berlangsung Aman dan Lancar

8 Juli 2026
9

” Seharusnya saat mereka melakukan pengerjaan pembuangan saluran air (irigasi) dengan menggunakan alat berat seharusnya mengunakan lapis sehingga aspal ini tidak mengalami kerusakan.

Kami meminta niat baik dari PT. Karimun Indah Sehati untuk memperbaiki jalan rusak ini, kalau tidak ada niatnya hal ini akan kami laporkan kepada pemerintah, Selain itu perlu diingatkan Sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengrusakan. Itu ada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” ujarnya.

Dalam Pasal 63 Poin (1) dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan dan terganggunya fungsi jalan akan dipidana 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar. Untuk itu masyarkaat yang mengetahui kondisi tersebut harus melapor kepada dinas terkait. Sebab, bila dibiarkan terus tentu jalan yang sudah dibangun oleh pemerintah rusak, kata Jekson Sagala SH kepada media Keprionline.co.id, Senin ( 18/7/2022). ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .

Tags: Warga Kecewa Jalan Rusak Akibat Alat Berat Milik PT.Karimun Indah Sejati
Sebelumnya

Gara-gara Tak Dibakarkan Ikan, Anak di Situbondo Bunuh Ibu Kandungnya

Berikutnya

Warga Nilai Strategi Pendekatan Camat Moro Ke Masyarat dengan Positif

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Edukasi Masyarakat Lewat Program “Polantas Menyapa”
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Masyarakat Lewat Program “Polantas Menyapa”

8 Juli 2026
6
217 Personel Polres Karimun Amankan POPDA X Kepri 2026, Penutupan Berlangsung Aman dan Lancar
KARIMUN

217 Personel Polres Karimun Amankan POPDA X Kepri 2026, Penutupan Berlangsung Aman dan Lancar

8 Juli 2026
9
BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital
KARIMUN

Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Enam Jabatan Strategis

6 Juli 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Kejati dan Kejari Bersinergi dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Enam Jabatan Strategis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Kucurkan Rp2,9 Miliar untuk Rehabilitasi RSUD Tanjung Batu Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dewi Kumalasari Buka Bazar dan Expo MTQ XII Kepri 2026, Dorong UMKM Naik Kelas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polemik Kualitas Udara Debu Blasting PT Saipem, Warga Kampung Ambat Jaya Desa Pangke : Pertanyakan Acuan PT SI

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Perbarui RIPPM di Belitung, Libatkan Pemda dan Masyarakat Susun Program Pemberdayaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.