Jumat, 24 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Batal Dinikahi, Seorang Wanita Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar

kepri online
22 Juni 2022
di SERBA - SERBI
0
Batal Dinikahi, Seorang Wanita Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Seorang wanita di Kota Kupang, Nusa Tenggara, gugat mantan pacarnya setelah batal dinikahi. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Gugatan ini diketahui, karena terdaftar di Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri kelas IA Kupang, dengan nomor perkara: 69/pdt.G/2020/PN Kupang, Tanggal Surat 31 Maret 2022.

Baca Juga

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
10
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
36

Penggugat berinisial WED, sedangkan tergugat berinisial CDH. Keduanya merupakan warga Kota Kupang.

Dalam tuntutan penggugat yang tertera dalam Website SIPP Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menyatakan, perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji mengawini penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

Tertulis, menurut hukum bahwa oleh karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan, atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat.

Selain itu menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada pertemuan keluarga pertama, pertemuan keluarga kedua, pertemuan Keluarga ketiga, serta biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp52.000.000,- secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar biaya biaya melahirkan anak sebesar Rp25.000.000 dan biaya pemeliharaan anak mulai dari sejak tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari taman kanak – kanak (TK), sampai dengan jenjang perguruan tinggi, seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp425.000.000,- secara tunai dan seketika kepada penggugat

Menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian moral karena telah jatuhnya kehormatan dan harga diri penggugat, yang dalam perkawinan adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp525.000.000,- yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar kerugian inmateril karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga), akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk mengawini penggugat, berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp275.000.000 yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar denda adat, karena tergugat telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan, sebesar Rp175.000.000, yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat,

Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.

Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Consilia I.L. Palang Ama kepada wartawan menjelaskan, pendaftaran gugatan perdata tersebut sejak tanggal 31 Maret 2022 dan saat ini pada tahapan mendengarkan jawaban tergugat.

Menurut Consilia, sebelumnya telah menempuh tahapan mediasi selama tiga kali namun hakim mediator menyatakan gagal, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

“Terkait tahapan selanjutnya, berupa proses perkara perdata pada umumnya berupa jawaban gugatan, agenda replik-duplik, pemeriksaan saksi, hingga agenda putusan,” kata Consilia, Selasa (21/6). (SUMBER: Merdeka.com).

Tags: KupangMantan Pacar gugat Rp1 MiliarPacar-Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang
Sebelumnya

Semarak HUT Bhayangkara Ke-76, Polsek Moro Bagi-bagi Paket Sembako

Berikutnya

Pemprov Kepri Beri Insentif Kepada 4.217 RT/ RW dan 344 Posyandu se Kota Batam Senilai Rp6.78 Miliar

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
10
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
36
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolien Parewang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.