Rabu, 12 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Cara Dapat Bantuan UKT Hingga Rp 2,4 Juta dari Kemendikbud, Apa Saja Syaratnya?

kepri online
12 Agustus 2021
di SERBA - SERBI
0
Cara Dapat Bantuan UKT Hingga Rp 2,4 Juta dari Kemendikbud, Apa Saja Syaratnya?

Nadiem Makarim, Mendikbudristek. Sumber: detik.com

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, SERBA-SERBI – Mahasiswa terdampak COVID-19 bisa mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) hingga Rp 2,4 juta dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Bagaimana cara dan syarat mendapatkan bantuannya?

“Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada COVID ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan,” ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring ‘Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021’ pada Rabu (04/08/2021).

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
15
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
51

Program ini diagendakan pada bulan September 2021 mendatang. Dana yang dialokasikan untuk kebijakan ini adalah sebesar Rp 745 miliar. Skemanya, bantuan akan diberikan sesuai besaran UKT atau at cost.

“Dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa,” lanjut mantan Bos Gojek ini.

Pelaksanaan kebijakan ini akan diserahkan pada perguruan tinggi masing-masing. Artinya, bantuan UKT dapat diberikan dalam bentuk keringanan, penundaan sisa pembayaran, kesempatan mencicil, bahkan hingga penghapusan UKT sesuai keputusan kampus.

Apabila besar UKT mahasiswa yang bersangkutan lebih dari Rp 2,4 juta, maka selisih dari UKT dan besaran ini akan menjadi kebijakan perguruan tinggi, sesuai kondisi mahasiswa tersebut.

Meski begitu, bantuan UKT hanya ditujukan bagi yang aktif kuliah dan bukan pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau penerima beasiswa Bidikmisi.

Cara Mendapatkan Bantuan UKT:

1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.

2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nadiem menjelaskan, “Untuk penyaluran bantuan ini, kami akan memulai menyalurkan bantuan UKT secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing.”

Di samping Kemendikbudristek, Kementerian Agama juga hendak menerapkan kebijakan serupa. Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pada kesempatan yang sama bahwa pihaknya kembali mengimplementasikan program keringanan UKT untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Kemenag memiliki tiga skema keringanan yakni, pengurangan uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur bagi perguruan tinggi yang memiliki sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Menurut situs resmi Kemenag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan ada beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan UKT, yaitu:

1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia

2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit

4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha

5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis

Guna mengawasi kebijakan ini, Kemendikbudristek akan memberi sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajibannya. Sanksi ini berlaku jika ditemukan mahasiswa yang tidak menerima bantuan, sementara yang bersangkutan berhak mendapatkannya.

Mahasiswa juga dapat melaporkan penyimpangan UKT tersebut melalui kemdikbud.lapor.go.id jika mengalaminya. “Kami juga sedang mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi,” sebut Nadiem.

“Kalau ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, perguruan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah,” pungkas Nadiem.

(Sumber: detik.com)

Tags: Bantuan UKTKemanagKemendikbudristekKuliahNadiem MakarimSyarat Bantuan UKTUKT
Sebelumnya

Warga Sumut Diminta Setop Aktivitas Saat Detik-detik Proklamasi HUT RI

Berikutnya

Mengenal 6 Astronom Asal Indonesia yang Namanya Diabadikan Jadi Asteroid

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
15
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
51
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
54

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Marcos Kaban: PT Laut Mas Tak Punya Etiket Bayar Sewa Kapal 141 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sudah 13 Pria Jadi Korban Tingting, Gadis Cantik Kerja PSK, Ternyata Tularkan Penyakit Kelamin

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.