KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Isu yang beredar terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus mendatang sudah dikonfirmasi kepolisian dan dinyatakan tidak benar atau hoaks. Hal ini dijelaskan langsung oleh kepolisian melalui akun Instagram @divisihumaspolri.
Sebuah unggahan berisi narasi perpanjangan PPKM Darurat tersebar ke masyarakat di Jawa Timur, disebutkan bahwa ada surat Polda Jatim yang menyatakan perpajangan PPKM Darurat.
“Polda Jatim memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan grup whatsapp itu tidak benar atau hoaks,” tulis akun Divisi Humas Polri, seperti dikutip Jumat (16/7/2021).
Dalam surat yang ramai dibahas warga Jatim tersebut dijelaskan bahwa PPKM Darurat bakal diperpanjang hingga Agustus 2021.
Faktanya, surat tersebut adalah surat telegram Kapolda Jawa Timur Nomor: STR/759/VII/OPS.2/2021 tertanggal 3 Juli 2021 yang sebenarnya tentang Operasi Aman Nusa II Semeru.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, “durasi Operasi Aman Nusa II memang berbeda dengan durasi PPKM Darurat. Pelaksanaan PPKM Darurat dilaksanakan selama 2 minggu dimulai sejak 3 hingga 20 Juli 2021 dan Operasi Aman Nusa II Semeru dilaksanakan selama 1 bulan dimulai sejak 3 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.”
Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menambahkan, “jika nantinya PPKM Darurat akan diperpanjang, belum tentu Operasi Aman Nusa II juga akan berlanjut.”
(KEPRIONLINE.CO.ID/ idntimes.com)






