Senin, 20 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

BPOM Keluarkan Izin Darurat Penggunaan Obat Covid-19, Ivermectin

kepri online
16 Juli 2021
di SERBA - SERBI
0
BPOM Keluarkan Izin Darurat Penggunaan Obat Covid-19, Ivermectin
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM akhirnya secara resmi memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) kepada Ivermectin sebagai obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19.

Pemberian izin ini terdapat dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat. Dalam salinan surat yang diterima Bisnis dari Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu, 14 Juli 2021 malam, disebutkan bahwa Kepala BPOM telah memberikan keputusan terhadap penggunaan 8 jenis obat pendukung penanganan terapi Covid-19.

Baca Juga

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

Surat itu adalah Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020.

Keputusan BPOM ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola obat yang diberikan EUA.

“Yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan,” seperti dikutip dari bagian latar belakang surat edaran tersebut.

Selain Ivermectin, surat edaran itu mengatur tujuh obat lain yang mendukung penanganan terapi Covid-19. Lebih lengkapnya, kedelapan obat itu adalah: Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, Dexametason (tunggal).

Surat edaran ini ditetapkan Mayagustina Andarini, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, pada Selasa, 13 Juli 2021.

Lebih jauh, Arya menjelaskan, Ivermectin yang mendapatkan EUA itu dapat menjadi terobosan baru. Kementerian BUMN juga sepakat bahwa ada proses yang harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini.

Menteri BUMN Erick Thohir, kata Arya, juga sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin.

“Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19,” ucap Arya.

Ia berharap, dengan terobosan itu, penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air bisa terjadi. Apalagi, menurut dia, Ivermectin termasuk obat yang murah, harganya sekitar Rp7.885 per tablet dan bisa diakses oleh masyarakat secara luas.

Meski begitu, Arya, menegaskan bahwa penggunaan obat tersebut tetap harus disertai resep dokter sebelumnya atau pengawasan dokter. “Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini,” katanya.

Adapun Erick Thohir sebelumnya meluncurkan obat Ivermectin yang akan digunakan dalam terapi penyembuhan pasien virus corona. Obat ini dirilis oleh PT Indofarma Tbk.

“Obat ini dirilis pada hari ini seiring dengan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang juga keluar hari ini,” ujar Erick dalam konferensi pers setelah mengunjungi Pabrik Indofarma di Cikarang, Senin, 21 Juni 2021.

Erick mengatakan, dirilisnya Ivermectin menjadi salah satu upaya Kementerian BUMN dan Indofarma dalam menyediakan obat-obatan untuk pasien Covid-19 dan menekan angka penyebaran virus corona. Ivermectin nantinya dapat membantu terapi penyembuhan pasien terinfeksi virus corona. Harga obat tersebut juga sangat terjangkau, yakni Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.

Ia menyebutkan sejumlah jurnal kesehatan telah mengumumkan efektivitas Ivermectin. “Nantinya, dengan kapasitas produksi 4 juta tablet per bulan, obat ini diharapkan bisa jadi salah satu solusi upaya penanggulangan virus corona di Indonesia,” kata Erick Thohir.

Ketika dikonfirmasi, Kepala BPOM Penny Lukito membantah pihaknya telah menerbitkan izin penggunaan darurat untuk Ivermectin sebagai obat Covid-19. Kabar tersebut sebelumnya muncul dalam pemberitaan, mengutip Surat Edaran (SE) BPOM yang terbit pada 13 Juli 2021.

“SE itu diartikan salah, bukan demikian,” kata Penny saat dihubungi Tempo, di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.

Menurut Penny, surat tersebut bertujuan agar produsen dan distributor obat-obat yang digunakan untuk pengobatan Covid-18 selalu melaporkan distribusi mereka ke mana saja. Dari daftar 8 obat yang tercantum di dalamnya, hanya ada 2 saja yang punya EUA yaitu Remdesivir dan Favipiravir.

Sementara, obat cacing Ivermectin hanya bisa digunakan untuk pengobatan Covid-19 melalui uji klinik di 8 rumah sakit. Tapi saat ini, kata Penny, uji klinis ini sedang diperluas lagi di RS lainnya yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.

Kebijakan ini, kata Penny, sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM yang baru tentang Perluasan Akses untuk obat uji seperti Ivermectin. “Dengan resep dokter dan tetapi, atau dosis dan pemberian sesuai dengan uji klinik,” kata dia.

(Sumber: bisnis.tempo.co)

Tags: BPOMBUMNErick ThohirEUAIndofarmaIvermectinPenny Lukito
Sebelumnya

Polda Jatim: Isu PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Hoaks!

Berikutnya

Keasyikan Nonton Sinetron Selama PPKM, Mahfud MD Dicibir Warganet

Berita Terkait

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine
SERBA - SERBI

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Salurkan Life Jacket dan Sembako untuk Nelayan di Ungar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.