Selasa, 26 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam Mempertanyakan Bebasnya Terdakwa Song Chuanyun Als Song Pembunuh WNI. Ada Apa?

A Husien Widjaya
19 Februari 2021
di BATAM
0
Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam Mempertanyakan Bebasnya Terdakwa Song Chuanyun Als Song Pembunuh WNI. Ada Apa?

Kordinator Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam, Kurnia Fajrison

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Terdakwa Song Chuanyun Als Song dinyatakan tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negri Batam.

Song Chuanyun Als Song sebelumnya didakwah atas kasus penganiayaan Warga Negara Indonesia, Hasan Apriadi hingga tewas di kapal LU HUANG YUAN YU 118. Beberapa bulan lalu.

Baca Juga

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

22 Mei 2026
13
Lanal TBK dan INTI Karimun Gelar Bakti Sosial serta Pengobatan Gratis di Durai

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 122 Ribu Benih Lobster di Batam, Dua Pelaku Diamankan

21 Mei 2026
13

Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam mempertanyakan terkait putusan bebas Song Chuanyun Als Song dan mempertanyakan dasar hukum pembebasan terdakwa oleh Pengadilan Negri Batam, hal ini diungkap Kordinator Umum Kurnia Fajrison didampingi beberapa kordinator lapangan, Edo Andrean, Jumat (19/02/2021) di kawasan Batam Centre.

Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam didalamnya terdiri dari Forum Kepimpinan Mahasiwa (FKM), Gerakan Pemuda Nusantara (GPN), Anak Muda Indonesia Provinsi Kepri (AMI). Pergerakan Mahasiswa Batam, Gerakan Mahasiswa Peduli Hak Azasi Manusia. Jelas Fajrison

“Kami dari Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam akan melayangkan surat audiensi pada Senin (22/02/2021) ke Pengadilan Negri Batam, dalam audiensi nanti, pertama kami akan mempertanyakan hasil putusan pengadilan yang membebaskan pembunuh Hasan Apriadi yang dimasukkan ke dalam Frezer. Kedua mempertanyakan kepada Pengadilan Negri Batam dasar hukum pembebasan terdakwa Song Chuanyun Als Song, mengingat perkara ini menarik perhatian publik”. Kata Fajrison.

Selain melayangkan surat audiensi ke Pengadilan Negri Batam, kami juga akan melayangkan surat ke Menko Polhukam, DPR RI Komisi 1, Kejagung RI, karna ini menyangkut harga diri dan martabat Bangsa Indonesia, ucapnya.

Lanjutnya, Fazrison menyayangkan pada saat penangkapan terdakwa dan penahanan kapal, melibatkan 3 Matra dari TNI AL, Polri, dan BIN, dan menjadi isu nasional. Ini yang menjadi kekesalan dari rekan-rekan Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam diduga ada permainan oknum aparat penegak hukum sehingga terdakwa bebas. Katanya

“Kita hanya mempertanyakan landasan hukumnya, sedangkan orang menampar saja di vonis penjara, ini sudah membunuh dengan sangat keji. Bagaimana hukum di Negri ini”, ujar Fajrison

Seperti diketahui Song Chuanyun ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/7/2020) setelah empat hari diinterogasi di Indonesia.

Song Chuanyun dituduh telah menyiksa Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, Hasan Apriadi sampai tewas, dan mayatnya ditemukan di freezer kapal penangkap ikan tersebut beberapa bulan lalu. (Oki)

Tags: Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota BatamLU HUANG YUAN YU 118Pembunuh WNIPengadilan Negri BatamSong Chuanyun Als Song
Sebelumnya

Menristek: GeNose C-19, Inovasi Anak Bangsa Untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

Berikutnya

Viral “Foto Pernikahan” Pria 24 Tahun dan Nenek 85 Tahun, Ini Kisah Menyentuh di Baliknya

Berita Terkait

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026
BATAM

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

22 Mei 2026
13
Lanal TBK dan INTI Karimun Gelar Bakti Sosial serta Pengobatan Gratis di Durai
BATAM

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 122 Ribu Benih Lobster di Batam, Dua Pelaku Diamankan

21 Mei 2026
13
Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar
BATAM

Brimob Polda Kepri Bentuk Karakter Pegawai BP Batam Lewat Diklat Orientasi

19 Mei 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLTU Sebatak, Antisipasi Black Out hingga Huru-Hara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.