KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Terdakwa Song Chuanyun Als Song dinyatakan tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negri Batam.
Song Chuanyun Als Song sebelumnya didakwah atas kasus penganiayaan Warga Negara Indonesia, Hasan Apriadi hingga tewas di kapal LU HUANG YUAN YU 118. Beberapa bulan lalu.
Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam mempertanyakan terkait putusan bebas Song Chuanyun Als Song dan mempertanyakan dasar hukum pembebasan terdakwa oleh Pengadilan Negri Batam, hal ini diungkap Kordinator Umum Kurnia Fajrison didampingi beberapa kordinator lapangan, Edo Andrean, Jumat (19/02/2021) di kawasan Batam Centre.
Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam didalamnya terdiri dari Forum Kepimpinan Mahasiwa (FKM), Gerakan Pemuda Nusantara (GPN), Anak Muda Indonesia Provinsi Kepri (AMI). Pergerakan Mahasiswa Batam, Gerakan Mahasiswa Peduli Hak Azasi Manusia. Jelas Fajrison
“Kami dari Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam akan melayangkan surat audiensi pada Senin (22/02/2021) ke Pengadilan Negri Batam, dalam audiensi nanti, pertama kami akan mempertanyakan hasil putusan pengadilan yang membebaskan pembunuh Hasan Apriadi yang dimasukkan ke dalam Frezer. Kedua mempertanyakan kepada Pengadilan Negri Batam dasar hukum pembebasan terdakwa Song Chuanyun Als Song, mengingat perkara ini menarik perhatian publik”. Kata Fajrison.
Selain melayangkan surat audiensi ke Pengadilan Negri Batam, kami juga akan melayangkan surat ke Menko Polhukam, DPR RI Komisi 1, Kejagung RI, karna ini menyangkut harga diri dan martabat Bangsa Indonesia, ucapnya.
Lanjutnya, Fazrison menyayangkan pada saat penangkapan terdakwa dan penahanan kapal, melibatkan 3 Matra dari TNI AL, Polri, dan BIN, dan menjadi isu nasional. Ini yang menjadi kekesalan dari rekan-rekan Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam diduga ada permainan oknum aparat penegak hukum sehingga terdakwa bebas. Katanya
“Kita hanya mempertanyakan landasan hukumnya, sedangkan orang menampar saja di vonis penjara, ini sudah membunuh dengan sangat keji. Bagaimana hukum di Negri ini”, ujar Fajrison
Seperti diketahui Song Chuanyun ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/7/2020) setelah empat hari diinterogasi di Indonesia.
Song Chuanyun dituduh telah menyiksa Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, Hasan Apriadi sampai tewas, dan mayatnya ditemukan di freezer kapal penangkap ikan tersebut beberapa bulan lalu. (Oki)






