KEPRIONLINE,CO,ID, BATAM – Lahan lebih kurang 2 haktare di kawasan jembatan 5 Barelang, kamis (18/02/2021) di sidak polisi kehutanan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, pasalnya kawasan yang diduga hutan lindung dijadikan sarana usaha tambak udang.
Dari informasi yang didapati keprionline, lahan seluas 2 haktare tersebut milik seorang pengusaha Kota Batam yang sering disebut Ali Sinepak.
Keprionline, jumat (19/02/2021) pagi mencoba mengkonfirmasi ke Ali Sinepak, saat dikonfirmasi di kantornya dikawasan Jodoh terkait status lahan tersebut, awak media ini mendapatkan sambutan yang tidak baik.
Saat diminta konfirmasi Ali Sinepak mencak-mencak, dengan mengatakan “ada apa kalian datang kesini, tidak ada urusan saya tentang lahan itu”. Katanya.
Dengan nada yang sangat Arogan, Ali kembali mengatakan, “pergi kalian, kalian tanyakan saja sama Roni, saya masih ada kerja,” ucapnya dengan nada kasar.
Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN), Edo Andrean mengatakan, jika itu memang lahan hutan lindung, GPN minta dari Instansi Kehutanan untuk menindak tegas, jangan sampai lahan itu memicu keributan. Baru Intansi terkait turun, ujarnya
“Tidak ada pengusaha yang kebal hukum. Hukum sama rata bagi seluruh rakyat Indonesia.” Tegas Edo
Pihak dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri saat dikonfirmasi melalui via Whatsaap belum memberikan tanggapan. (Red)






